Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polres Samosir 'Bungkam' Soal Keberadaan Dua Unit Mesin Judi di Ruang Pidum

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 18.53
polres_samosir_bungkam_soal_keberadaan_dua_unit_mesin_judi_di_ruang_pidum

Mesin judi di ruang Unit Pidum Polres Samosir.(f:pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Dua unit mesin judi jenis ikan-ikan tampak di ruangan Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Samosir.

Mesin-mesin itu diduga kuat digunakan sebagai sarana praktik perjudian yang sempat meresahkan warga setempat dalam beberapa bulan terakhir.

Permainan ikan-ikan, yang secara teknis merupakan mesin hiburan elektronik, diketahui kerap dimodifikasi sehingga bisa dijadikan sebagai alat judi. Pemain biasanya memasukkan uang untuk mendapatkan poin, dan bisa ditukar kembali dengan uang tunai. Pola ini jelas melanggar ketentuan hukum, karena menjadikan permainan sebagai transaksi untung-untungan.

Junjungan Marpaung, salah satu jurnalis yang kerap liputan di Polres Samosir, menyampaikan keberadaan mesin ikan-ikan telah lama menimbulkan keresahan sosial. Ia menilai permainan itu bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi merusak mentalitas dan kebiasaan warga, khususnya generasi muda.

“Sudah sering kami lihat orang-orang nongkrong sampai larut malam cuma untuk main mesin itu. Bukan hanya buang waktu, tapi juga buang uang. Ada yang sampai jual handphone dan pinjam sana sini demi bisa bermain,” ujat Junjungan pada wartawan, Rabu (16/4/2025).

Ia mengatakan sejumlah warga sebenarnya telah beberapa kali menyampaikan keluhan secara informal, baik kepada pemerintah desa maupun aparat penegak hukum. Namun baru kali ini ada tindakan tegas yang benar-benar diambil.

Langkah ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak, terutama terkait kemungkinan adanya sanksi terhadap pemilik mesin. Mengingat fungsinya yang digunakan untuk perjudian, sehingga publik berharap agar proses penegakan hukum tidak berhenti hanya pada penyitaan barang bukti, tetapi juga menjangkau pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.

Junjungan berharap penindakan ini bukan sekadar simbolik. Menurutnya, masyarakat mendukung langkah aparat, tetapi tindakan tegas dan berkelanjutan harus terus dilakukan, agar tidak terjadi lagi praktik serupa di tempat lain.

“Kami mendukung polisi. Tapi kalau tidak ditindak tuntas, nanti muncul lagi. Bisa jadi pindah ke dusun lain atau ke desa tetangga. Ini harus disapu bersih,” tuturnya.

Kasus ini membuka kembali diskusi mengenai pengawasan terhadap peredaran alat judi terselubung, yang sering kali berkamuflase sebagai permainan hiburan. Tidak sedikit warga yang berharap agar ada regulasi dan patroli rutin di desa-desa untuk mencegah masuknya mesin serupa ke lingkungan mereka.

Terkait hal tersebut, Kanit Pidum, Ipda Royanto Purba dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp (WA), sampai berita ini dikirim ke redaksi belum membalas. (pangihutan/hm16)

REPORTER:

RELATED ARTICLES