Eksekusi Lahan di Samosir Ricuh, Warga Dihalang-halangi Pejabat Daerah


Proses eksekusi lahan di Huta Parmonangan Parbaba, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. (f: pangihutan/mistar)
Samosir, MISTAR.ID
Proses eksekusi objek perkara perdata di Huta Parmonangan Parbaba, Desa Huta Bolon, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Rabu (16/4/2025), berlangsung ricuh. Kericuhan terjadi akibat aksi sekelompok warga yang diduga dimobilisasi oleh pihak tergugat menghalangi jalannya eksekusi.
Eksekusi dilakukan atas permintaan Togar Manihuruk, selaku pemohon, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige Nomor 6/Pdt.Eks/2023/PN Blg jo. 62/Pdt.G/2018/PN Blg, yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Objek sengketa berupa bangunan milik Tiamsa br Simarmata dan Laspayer Sipayung yang sebelumnya menjadi pihak tergugat dalam perkara perdata. Saat panitera dari Pengadilan Negeri Balige tiba untuk melaksanakan eksekusi, sekelompok warga melakukan perlawanan hingga terjadi aksi dorong-mendorong di lokasi.
Kabag Ops Polres Samosir, Kompol Tito Juardi, menyampaikan bahwa sebanyak 74 personel Polres Samosir bersama 11 anggota Koramil Pangururan dikerahkan untuk mengamankan proses eksekusi. Ia berulang kali mengimbau warga agar tidak menghalangi jalannya eksekusi sesuai dengan hukum dan surat penetapan Ketua PN Balige Nomor 659/KPN.W2.U18/HK.02/IV/2025 tertanggal 9 April 2025.
Salah satu pihak tergugat, Laspayer Sipayung, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Samosir, secara terbuka menyatakan bahwa ibunya adalah ahli waris dari marga Simarmata. Ia juga mengaku sebagai Tergugat II dalam perkara tersebut.
Namun, Togar menyayangkan sikap Laspayer, yang dinilainya justru memimpin upaya penghalangan eksekusi. "Saya ini menang sampai tingkat PK, dan putusannya sudah inkracht. Tapi justru Laspayer, yang notabene pejabat publik, malah memobilisasi massa. Ini bukan sikap yang patut. Seharusnya ia memberi contoh dalam menaati hukum, bukan malah melawan putusan pengadilan," ujarnya.
Togar juga menegaskan bahwa dalam perkara yang bergulir sejak tahun 2018 ini, pihak tergugat adalah marga Simarmata. Namun, dalam perjalanannya, Laspayer ikut terlibat aktif dalam penolakan terhadap pelaksanaan keputusan pengadilan yang sudah final dan mengikat.
Meski sempat diwarnai ketegangan, eksekusi tetap berlangsung. Proses pembongkaran dan pengosongan objek perkara dilaksanakan oleh panitera bersama petugas pengadilan, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian dan TNI. (pangihutan/hm24)