BPJS Kesehatan Pastikan Karyawan yang Alami PHK Tetap Dapatkan Pelayanan


Kantor BPJS Kesehatan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan, dr Yasmine Ramadhana Harahap memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami Pengakhiran Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan pelayanan kesehatan.
"Mereka (pekerja PHK) tetap dijamin pelayanan kesehatan melalui JKN, selama enam bulan tanpa membayar iuran setelah mengalami PHK," ujarnya kepada Mistar, Senin (21/4/2025).
Dijelaskan Yasmine, hal tersebut diatur dalam dalam pasal 21 Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional.
"Disebutkan dalam UU bahwa peserta JKN yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan," tuturnya.
Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024 pasal 27 ayat 2, dikatakan Yasmine, bahwa PHK dibuktikan melalui tanda terima laporan PHK, dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
"Harus ada akta bukti pendaftaran perjanjian bersama ataupun putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucapnya. (berry/hm18)