Thursday, March 20, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tiga Terdakwa Pembunuh Keluarga Wartawan di Karo Dituntut Hukuman Mati

journalist-avatar-top
Senin, 17 Maret 2025 21.28
tiga_terdakwa_pembunuh_keluarga_wartawan_di_karo_dituntut_hukuman_mati

Salah satu dari tiga terdakwa pembunuh keluarga wartawan di Karo yang dituntut hukuman mati. (f:abay/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Tiga terdakwa pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo, yakni inisial BG, YST dan RAS dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karo, Senin (17/3/2025) sore, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Adil Simarmata.

Pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa yang merupakan warga Kabanjahe itu dilakukan secara bergiliran oleh JPU masing-masing Gus Irwan Selamat Marbun, serta anggota Randa Morgan Tarigan, Martin Luther Sembiring dan Ruth Ulam Sari.

Menurut JPU, ketiga terdakwa tersebut melakukan pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti Ujung, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe pada 27 Juni 2024 dini hari, merupakan tindak pidana.

Peristiwa itu berawal saat terdakwa RAS menutupi dirinya dengan mengenakan sebo warna hitam, bahan rajut dan selimut berwarna pink corak bunga-bunga. Ini agar saat melakukan pembunuhan, dengan cara membakar rumah korban, dirinya tak dikenali.

RAS saat itu datang ke rumah korban, dengan mengendarai sepeda motor bersama dengan YST. Diketahui YST telah memegang plastik asoy berisi dua botol minyak sudah tercampur berangkat menuju rumah Rico Sempurna melalui Jalan Mariam Ginting, dan Jalan Lingkar.

Selanjutnya RAS dan YST melewati rumah korban Rico Sempurna sekitar 20 meter, untuk memastikan tidak ada orang lain di sekitar lokasi.

Pada pukul 03.00 WIB, YST turun dari sepeda motor, dengan membawa dua botol aqua berukuran 1,5 liter berisi minyak, lalu menyiramkan ke rumah korban.

Sehingga rumah korban terbakar rata dengan tanah, dan menewaskan Rico Sempurna 47 tahun, istri Elfrida Ginting 48 tahun, anak Sudi Investi Pasaribu 12 tahun, dan cucu Loin Situngkir 3 tiga tahun.

Ketiga terdakwa dijerat pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya satu keluarga wartawan.

Sidang dilanjutkan, Senin (24/3/2025), dengan agenda mendengarkan pledoi dari kuasa hukum para terdakwa. (abay/hm27)

REPORTER: