Tuesday, March 18, 2025
home_banner_first
HUKUM

Modus Polisi Gadungan Marak, Empat Kasus di Medan Terungkap

journalist-avatar-top
Senin, 17 Maret 2025 21.26
modus_polisi_gadungan_marak_empat_kasus_di_medan_terungkap

Para polisi gadungan saat ditangkap polisi. (f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Di tengah gencarnya polisi memberantas begal dan aksi tawuran, aksi kejahatan modus polisi gadungan pun marak. Tercatat, empat kasus diungkap polisi dengan modus tersebut. Total jumlah tersangka yang diamankan sebanyak enam orang dan seorang penadah hasil kejahatan.

Ketujuh orang itu yakni Safrizal Ripai, Arry Prastian, Wawan Adirata, Chandra Gunawan, Indra Lesmana, Bagas Gilang dan Jiwantoro Anju sebagai penadah.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja menerangkan ketujuhnya ditangkap dalam kasus yang berbeda. Syafrizal dan Arry ditangkap atas laporan Rizky Hendro Gunawan.

"Pelapor dan beberapa temannya dituduh sebagai geng motor oleh tersangka. Lalu tersangka meminta handphone (HP) para korban dengan dalih untuk diperiksa. Lalu tersangka membawa kabur empat HP korbannya dengan total kerugian hingga Rp50 juta," katanya, Senin (17/3/2025).

Hasil kejahatannya, sambungnya, dijual para tersangka kepada Jiwantoro Anju yang juga turut ditangkap.

Sementara di kasus lainnya, Wawan Adirata ditangkap karena menggasak tiga unit HP milik anak personel Brimob. Ia dan rekannya A menjalankan aksinya dengan mengaku sebagai polisi. Keduanya menuduh korban Fauzi sebagai maling.

"Sebelum ke pos, HP Fauzi bersama teman-temannya diminta. Alasannya untuk dicek. Setelah mendapatkan HP itu, pelaku kabur meninggalkan korban," ucap Taryono.

Selanjutnya, tiga tersangka polisi gadungan juga ditangkap karena menuduh korbannya, Rivaldo Waruwu membawa narkoba. Aksi itu dilakukan tiga pelaku, Indra, Bagas dan Chandra di Jalan Adam Malik, Kecamatan Medan Barat.

"Ketiga tersangka memberhentikan laju sepeda motor korban dan menuduh korban membawa narkoba," tuturnya.

Korban yang merasa tak melakukan apa yang dituduhkan melakukan perlawanan. Dua pelaku, Indra dan Bagas melakukan penganiayaan terhadap korban. Sementara pelaku lain (laporan terpisah), Chandra dipersangkakan dengan pasal berbeda karena memiliki air softgun.

"Korban mengalami luka robek di bagian kepala, siku dan jidat karena dianiaya tersangka," ucap Wakapolrestabes. (putra/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES