Monday, February 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Sidang Pembunuhan Wartawan dan Keluarganya di Karo, Koptu HB Bersaksi Bantah Terlibat

journalist-avatar-top
By
Senin, 24 Februari 2025 16.32
sidang_pembunuhan_wartawan_dan_keluarganya_di_karo_koptu_hb_bersaksi_bantah_terlibat

Koptu Herman Bukit menjadi saksi dalam pembunuhan wartawan sekelugar di Karo (f:abay/mistar).

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (47), istrinya Elfrida Ginting (48), anak mereka Sudi Investi Pasaribu (12), serta cucu mereka Loin Situngkir (3), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Immanuel Sirait, didampingi Hakim Anggota Ahmad Hidayat dan Arif Kurniawan, berlangsung pada Senin (17/2/25) siang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus ini adalah Gus Irwan Marbun, Randa Morgan Tarigan, dan Ruth Ulam Sari.

Dalam persidangan kali ini, dua saksi yang sebelumnya tidak dapat hadir akhirnya memberikan kesaksian, yakni Koptu Herman Bukit dan Novitrianti, pemilik sepeda motor yang diduga terkait kasus ini.

Koptu Herman Bukit dalam keterangannya mengaku mengetahui kejadian pembakaran rumah korban melalui media sosial. Ia juga memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas perjudian yang disebut dalam pemberitaan korban. Menurutnya, warung di Jalan Bom Ginting, Kabanjahe, yang disebut dalam postingan almarhum, telah dikontrakkan kepada J Ginting sejak Desember 2023 hingga 2025.

"Bukan saya yang mengelola judi di warung tersebut. Warung itu sudah saya kontrakkan ke J Ginting sejak Desember 2023," tegas Herman Bukit dalam persidangan.

Lebih lanjut, Herman Bukit mengungkapkan bahwa dirinya sempat menghubungi almarhum Rico Sempurna Pasaribu untuk menjelaskan bahwa ia tidak terlibat dalam perjudian seperti yang dituduhkan dalam unggahan media sosial. Namun, meski almarhum sempat berjanji akan meluruskan pemberitaan tersebut, klarifikasi itu tidak pernah diterbitkan di media miliknya.

“Saya tidak keberatan dengan pemberitaan tersebut, saya hanya ingin meluruskan. Tapi setelah kami berbicara, klarifikasi itu tidak juga diterbitkan,” ungkapnya.

Herman Bukit juga menegaskan bahwa dirinya mengenal baik korban dan ketiga terdakwa dalam kasus ini. Ia membantah telah memberikan uang Rp2 juta kepada terdakwa untuk membakar rumah korban.

"Saya tidak pernah memberikan uang kepada ketiga terdakwa untuk melakukan pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (27/2/25) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Edy Chart.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa, yakni Rudi Apri Sembiring, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dan Bebas Ginting alias Bulang, telah menjalani sidang perdana pada Senin (25/11/24) lalu. Mereka dijerat dengan tiga pasal berat, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan matinya orang, semuanya juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (abay hasibuan/hm17)

RELATED ARTICLES