Putusan Hakim di Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih Dinilai Tak Adil, Mantan GM PT GSD Bakal Banding
Ketua Tim PH Mahmud, Hendry Togi Situmorang (kiri). (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Terdakwa Mahmud yang merupakan mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) anak usaha dari PT Telkom Indonesia menegaskan bakal melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Upaya hukum tersebut hendak ditempuh pria berusia 62 itu lantaran tak terima divonis satu tahun dan empat bulan (16 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain tak terima dipenjara, Mahmud juga keberatan dengan putusan hakim yang menghukumnya membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Mahmud juga keberatan dengan hukuman tambahan yang dijatuhkan hakim berupa pembebanan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih).
Mahmud dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melakukan korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar tahun 2016-2017 sebagaimana dakwaan subsider pada Selasa (21/1/25).
Baca Juga: Mantan GM PT GSD Dipenjara 16 Bulan Kasus Korupsi IMB Balei Merah Putih Siantar, Begini Sikap Jaksa
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat hukum (PH) Mahmud, Hendry Togi Sipahutar menilai putusan majelis hakim yang diketuai Jon Sarman Saragih sangat tidak memberikan rasa keadilan bagi kliennya. Atas dasar itulah pihaknya berencana melayangkan banding.
"Terdakwa Mahmud berencana akan melakukan upaya hukum banding demikian informasi yang kami peroleh. Menurut terdakwa banyak hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dan dikatakan terdakwa sangat tidak adil," ujarnya.
Hendry pun menjabarkan hal-hal yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kliennya.
"Seperti, keterangan ahli dan saksi yang meringankan dari terdakwa serta pleidoi kenapa sama sekali tidak dipertimbangkan dan banyak yang lainnya," tandasnya. (deddy/hm18)