Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Tangkap Empat Pelaku Rudapaksa Anak di Batu Bara, Satu Diburu

journalist-avatar-top
Minggu, 13 April 2025 20.05
polisi_tangkap_empat_pelaku_rudapaksa_anak_di_batu_bara_satu_diburu

Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP AH Sagala. (f: ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang pria dewasa dan tiga remaja pelaku rudapaksa perempuan di bawah umur sebut saja Melur, 16 tahun, di perkebunan sawit Lonsum Kecamatan Sei Balai ditangkap petugas Satreskrim Polres Batu Bara.

Mirisnya aksi bejat tersebut dilakukan keempat pria ini usai meminum minuman keras (miras) saat menonton pertunjukan musik DJ di Sei Balai.

Keempat terduga pelaku yang ditangkap masing-masing W, 15 tahun, MS, 16 tahun, DW, 16 tahun, dan P, 21 tahun. Keempat pelaku merupakan warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas, AKP AH Sagala, Minggu (13/4/2025).

Sagala mengatakan, peristiwa bermula saat korban dijemput W dari rumah tantenya untuk menonton konser musik DJ di Sei Balai, Sabtu (5/4/2025) malam.

Setibanya di tempat konser musik DJ, telah menunggu empat temannya sembari meminum miras. W juga ikut minum dan keempatnya mempengaruhi korban agar ikut minum miras.

Setelah korban mengalami pusing kepala akibat miras, keempat terduga membawanya ke perkebunan sawit di Kecamatan Sei Balai, Minggu (6/4/2025) dini hari.

Di lokasi tersebut, keempat terduga pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Usai puas melakukan aksi bejatnya, W ditugaskan mengantarkan korban ke rumah tante korban di Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Pagi itu juga korban menghubungi orang tuanya lewat telepon seluler dan mengatakan ada masalah yang menimpa dirinya. Setelah menutup telepon, ayah korban Ir, 48 tahun, langsung bergegas menuju rumah tempat tinggal anaknya.

Kepada ayahnya, korban menjelaskan bahwa dirinya dijemput W dari rumah Tantenya dengan tujuan akan menonton konser musik DJ di Sei Balai, Sabtu (5/4/2025) malam. Dengan terisak-isak, korban menceritakan peristiwa yang menimpa dirinya dirudapaksa lima orang pria secara bergilir.

Setelah menenangkan diri, hari itu juga Ir mendatangi Polres Batu Bara membuat laporan pengaduan. Setelah menerima pengaduan orang tua korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP).

Penyelidikan mendapat titik terang setelah diterima informasi keberadaan salah seorang terduga pelaku inisial W, Kamis (10/4/2025). Tim bergerak cepat dan berhasil menangkap W di areal kebun sawit di Kecamatan Sei Balai. Saat diinterogasi, W mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban bersama empat temannya.

Setelah mengantongi nama nama terduga pelaku lainnya, tim langsung melakukan pelacakan. Sehari kemudian, tiga terduga pelaku dapat diamankan di lokasi berbeda. Ketiganya inisial MS, DW, dan P.

Namun, dikatakan Sagala, seorang terduga pelaku lain yang telah diketahui identitasnya masih dalam pencarian.

"Saat ini keempat terduga pelaku yang ditangkap dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Resum/PPA Satreskrim Polres Batu Bara," ucap Sagala. (ebson/hm24)

REPORTER: