Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Pengedar Sabu di Binjai Tantang Polisi Berkelahi saat Ditangkap, Kini Diamankan

journalist-avatar-top
Sabtu, 26 April 2025 16.59
pengedar_sabu_di_binjai_tantang_polisi_berkelahi_saat_ditangkap_kini_diamankan

Tersangka pengedar sabu berinisial HPS saat diinterogasi petugas. (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Aksi nekat dilakukan oleh seorang tersangka pengedar sabu berinisial HPS alias Jonggur, 39 tahun, di Kota Binjai.

Saat hendak ditangkap personel Satres Narkoba Polres Binjai, HPS justru melawan dan menantang polisi berkelahi. Namun aksinya berakhir gagal dan pelaku berhasil diamankan.

Kejadian yang terjadi di Jalan Markisa, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat itu, dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, Sabtu (26/4/2025).

Ia menjelaskan, sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan tersangka pelaku. Setelah merasa terpojok, pelaku bukannya menyerah malah mengajak polisi berkelahi.

"Alhasil, pelaku pun menyerah setelah disergap petugas," ujarnya.

Sebelum penangkapan, petugas sempat melakukan pengejaran setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 10 gram yang diakui sebagai miliknya dan akan diedarkannya.

HPS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.

Saat ini, tersangka HPS alias Jonggur telah diamankan di Mapolres Binjai untuk proses hukum lebih lanjut. (bayu/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES