Wednesday, February 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Perangkat Desa di Samosir Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Pornografi

journalist-avatar-top
By
Rabu, 26 Februari 2025 12.13
perangkat_desa_di_samosir_dilaporkan_ke_polisi_terkait_kasus_pornografi

Kuasa hukum Sumarli, Charlos Jevijay Sinurat. (f: pangihutan/mistar)

news_banner

Samosir, MISTAR.ID

Seorang wanita yang merupakan perangkat desa di Kabupaten Samosir, berinisial RT, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan keterlibatan dalam kasus pornografi. Laporan ini diajukan oleh Sumarli Pasaribu, setelah sebuah video asusila yang diduga menampilkan RT bersama menantunya, SS, beredar luas di media sosial.

Laporan tersebut tertuang dalam nomor STPL: SIPL/27/II/2025/SPKT/1/RES SAMOSIR/SUMUT, tanggal 25 Februari 2025. Kasus ini mencuat setelah Sumarli menemukan video tersebut di Facebook pada November 2024.

Video itu diunggah oleh akun bernama Desli Situmorang dan memperlihatkan adegan tak senonoh yang diduga diperankan oleh RT dan SS. Sumarli melaporkan keduanya dengan alasan bahwa mereka bukan pasangan suami istri yang sah menurut Undang-undang Perkawinan.

Tak hanya itu, RT juga diduga telah menyebarkan video tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada beberapa anggota keluarga SS. Sumarli menilai tindakan itu bertujuan untuk merendahkan dan melecehkan pihak keluarganya di lingkungan tempat tinggal mereka.

Pada 15 Februari 2025, dalam sebuah pertemuan yang difasilitasi oleh polsek setempat dan perangkat desa, RT dan SS akhirnya mengakui perbuatan mereka.

Kuasa hukum Sumarli, Charlos Jevijay Sinurat, menegaskan bahwa tindakan RT dan SS melanggar Undang-undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, khususnya Pasal 29 juncto Pasal 34.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, mengingat salah satu pelaku adalah perangkat desa yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,” ujar Charlos.

Hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum ini dengan serius, mengingat keterlibatan seorang perangkat desa yang seharusnya menjaga norma dan moral di masyarakat.

Kepala Desa Tamba Dolok, Kecamatan Sitiotio, Rahman Simbolon dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan kejadian itu terjadi. "Benar, dan sudah dipertemukan kedua belah pihak di Polsek Palipi pada 15 Februari 2025, dan sudah sepakat berdamai," ucap Rahman. (pangihutan/hm24)