Wednesday, February 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polda Sumut Tekankan Pelaku Penimbunan Bahan Pokok Bisa Dipidana

journalist-avatar-top
By
Rabu, 26 Februari 2025 16.46
polda_sumut_tekankan_pelaku_penimbunan_bahan_pokok_bisa_dipidana

Kasubdit Indag Polda Sumut, AKBP Edriyan Wiguna saat diwawancarai. (f:matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kasubdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Edriyan Wiguna menekankan pengusaha yang melakukan penimbunan bahan pokok menjelang bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri bisa dipidana.

Edriyan mengatakan selain dari pidana penjara, para pelaku bisa dikenakan sanksi denda yang mencapai Rp50 miliar.

“Untuk penimbunan bahan pokok pasti ada penindakannya sesuai dengan Undang-undangnya,” ujar Edriyan di Pasar Petisah Medan, Rabu (26/2/2025).

Untuk itu, pihaknya meminta para pelaku usaha untuk tidak melakukan penimbunan serta tidak menjual bahan-bahan pokok di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemerintah.

Saat ditanya apakah menemukan penimbunan bahan pokok pasca inspeksi mendadak yang digelar di dua pasar Kota Medan, Edriyan mengaku tidak ada menemukan penimbunan.

“Kami tidak ada temukan penimbunan di masing-masing komoditi barang kebutuhan pokok dan barang penting (Bapokti) yang ada,” tuturnya.

Begitu juga dengan perubahan harga di lapangan, Edriyan sebut, tidak ada kenaikan harga yang signifikan.

Diketahui, Pengusaha yang melakukan penimbunan bahan pokok dapat dipidana hingga ancaman 5 tahun penjara. Hal itu diatur dalam pasal 29 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Dalam pasal itu dijelaskan terkait dengan larangan penimbunan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu.

Larangan ini berlaku saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan. Pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp50 miliar. (matius/hm18)

RELATED ARTICLES