Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pasal Dakwaan Jaksa Berlapis, Penasihat Hukum Terdakwa Pembunuhan Ajukan Eksepsi

journalist-avatar-top
Kamis, 17 April 2025 09.48
pasal_dakwaan_jaksa_berlapis_penasihat_hukum_terdakwa_pembunuhan_ajukan_eksepsi

Pelaku pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco saat diamankan Polisi. (f:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Penasihat Hukum terdakwa pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Dalam sidang perdana yang digelar, Rabu (16/5/2025), Joe Frisco duduk di kursi pesakitan bersama 5 terdakwa lainnya, namun berkas terpisah.

Penasihat Hukum Joe Frisco, Dedi Pranoto mengatakan sidang lanjutan kliennya akan digelar pada Rabu depan. Agendanya membacakan eksepsi terdakwa Joe Frisco yang dijerat pasal berlapis.

"Kita akan pelajari pasal-pasal yang didakwakan JPU. Sekarang belum bisa kita pastikan mana yang cocok untuk terdakwa, sedang kita koordinasikan. Makanya kita ajukan eksepsi," kata Dedi usai persidangan.

Dia mengaku hanya bertindak sebagai penasihat hukum Joe Frisco, tidak turut di dalamnya 5 terdakwa lainnya.

"Kalau tidak salah mereka didampingi tim hukum prodeo," ujarnya.

Jaksa sebelumnya mendakwa Joe dengan dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.

Kemudian dakwaan kedua primer pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Selanjutnya, pasal 353 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian meskipun bukan merupakan tujuan pelaku dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dakwaan ketiga primer pasal 306 ayat (2) KUHPidana tentang penelantaran seseorang dalam keadaan kesengsaraan dan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (gideon/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES