Residivis Kasus Narkoba Diringkus TNI


Residivis Kasus Narkoba Diringkus TNI
Labusel, MISTAR.ID
Anggota Dansub Unit Intel Kodim 0209/LB bersama personel Koramil 12/LP bergerak cepat menangkap seorang residivis kasus narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam penangkapan ini polisi tidak ikut.
Penangkapan dilakukan setelah Dandim 0209/LB menerima laporan dari masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah tersebut. Atas perintah pimpinan, tim gabungan melakukan penyergapan pada Rabu (16/04/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku ditangkap di sebuah gubuk di tengah perkebunan sawit, tepatnya di Dusun Karang Sari, Desa Sabungan. Meski dikenal licin dan berbahaya, serta memiliki kemampuan bela diri, pelaku berhasil dilumpuhkan oleh anggota yang sudah terlatih dalam taktik pelumpuhan militer.
"Penangkapan cukup sengit. Pelaku sempat merepotkan petugas karena punya sedikit kemampuan bela diri. Namun kami sigap dan berhasil mengamankannya berkat latihan dan kerja sama tim," ujar Serka Ma’ruf, personel Dansub Unit Intel Kodim.
Pelaku diketahui berinisial AST alias Tise, usia 33 tahun, warga Sabungan Pekan, Kelurahan Sabungan. Ia merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB), antara lain satu plastik besar berisi sabu-sabu seberat 8,40 gram, empat plastik klip sedang berisi sabu-sabu seberat 3,53 gram, dua plastik klip kecil berisi sabu-sabu seberat 0,21 gram, dua plastik klip kosong, satu timbangan digital, dua unit HP (merek Vivo dan Realme), dua korek api gas, termasuk uang tunai Rp354.000 serta dua unit sepeda motor (jenis CRF dan Supra X 125)
Usai ditangkap, pelaku langsung diserahkan ke Unit Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dan diterima oleh petugas piket.(oel/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Kejari Sergai Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar 7 Kg Sabu