Pembuang Jasad Korban Pembunuhan, Berdoa Sebelum Berangkat ke Karo


Sidang perdana pembunuhan Mutia Pratiwi di PN Pematangsiantar. (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sidang perdana terdakwa pembunuhan terhadap Mutia Pratiwi alias Sela digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Rabu (14/4/2025).
Jaksa menghadirkan 6 terdakwa, yakni Joe Frisco, Sahrul Nasution, Edy Iswandi, Ridwan alias Iwan Bagong serta dua Polisi, Jefri Siregar dan Hendra Purba.
Dalam sidang agenda dakwaan itu, Joe Frisco bersama Hendra Purba meminta tolong kepada Sahrul Nasution untuk mencari orang yang mau menguburkan jasad korban.
Setelah itu, Sahrul menghubungi Joe karena sudah mendapatkan orang yang diinginkan, yaitu Edy dan Pergaulan Silaban, yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kemudian, mereka bertemu di rumah Joe yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Ketika itu, Mutia Pratiwi sudah meninggal dunia, dan jasadnya masih berada di lantai dua rumah tersebut.
Namun tak berselang lama kemudian, Sahrul meninggalkan Joe bersama Ridwan, Pergaulan Silaban serta Hendra Purba. Mereka kemudian berdiskusi mengenai upah membuang jasad korban.
Upah Rp100 Juta
Joe menawarkan uang senilai Rp100 juta sebagai upah, namun diberikan tunai Rp65 juta, sementara sisanya melalui transfer. Namun Ridwan menolak, ia memaksa agar seluruh upahnya diberikan tunai saat itu juga.
Selanjutnya Joe menghubungi Sahrul untuk mengambil uang tunai ke Bank BCA yang berada di Kompleks Megaland. Karena penarikan jumlah banyak harus melalui teller, Joe meminta agar formulir surat kuasa.
Uang Rp105 juta berhasil diambil Sharul, yang selanjutnya diberikan ke Joe di rumahnya. Sesuai kesepakatan sebelumnya, Rp100 juta diberikan ke Pargaulan Silaban, yang masih diburu hingga sekarang.
"Bahwa setelah beres mengenai upah, selanjutnya Sahrul, Ridwan dan Pargaulan Silaban berdoa dipimpin Sahrul," kata Jaksa Penuntut Umum.
Mereka bersama-sama menurunkan jasad korban yang sudah dimasukkan ke dalam planter bag dibalut terpal dari lantai dua.
Selanjutnya tubuh perempuan berusia 26 tahun itu dimasukkan ke dalam mobil Daihatsu Xenia BK 1784 WU dari pintu belakang.
Selanjutnya Ridwan dan Pargaulan mengendarai mobil menuju Kabupaten Karo dan membuangnya jasad korban ke pinggir jalan. Keduanya pun melempar terpal ke arah korban.
Namun, pada Selasa (22/4/2025) seorang warga bernama Ariesti Manik melihat kantongan besar di pinggi jalan, ia pun mengangkat dan terkejut melihat jari kaki.
Sontak Ariesti berteriak memanggil suaminya, yang selanjutnya melaporkan temuan tersebut ke Polsek Berastagi. (gideon/hm27)