Polres Asahan Bongkar 10 Kasus Perjudian Selama Dua Pekan, 19 Tersangka Diamankan


Para tersangka kasus perjudian diamankan Polres Asahan. (f:perdana/ mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Polres Asahan berhasil membongkar 10 kasus perjudian dalam kurun waktu dua pekan terakhir di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 19 orang tersangka berhasil diamankan dari berbagai lokasi oleh jajaran Polsek yang tersebar di Kabupaten Asahan.
"Selama bulan April 2025 ini selama dua pekan, kami telah mengungkap 10 kasus perjudian yang terdiri dari berbagai jenis, mulai dari judi togel, kartu remi, hingga perjudian berbasis online," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ghulam Yanuar Lufti dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Dari hasil penggerebekan dan pengungkapan kasus perjudian tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4 juta, sejumlah unit telepon genggam serta barang bukti lainnya yang terkait dengan aktivitas perjudian.
Ghulam menambahkan seluruh tersangka yang diamankan merupakan pelaku yang baru pertama kali tertangkap dalam kasus perjudian.
“Seluruh tersangka akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian di wilayah Kabupaten Asahan,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 303 KUHP, pasal 426 KUHP atau pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dalam bentuk apapun. Pihak kepolisian juga meminta peran aktif warga untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka. (perdana/hm18)