Miliki 2 Paket Sabu, Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis
Miliki 2 Paket Sabu Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Seorang residivis berinisial DK (50) warga Jalan Sehati Pasar lll, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar karena narkoba.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, menjelaskan pelaku ditangkap di Jalan Adam Malik, Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (7/11/24) yang lalu.
“Awalnya masyarakat memberi informasi di TKP penangkapan ada aktivitas peredaran Narkoba,” Ujar Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, Jumat (15/11/24).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap DK di Adam Malik sesuai diinformasikan masyarakat.
Baca juga:4 Pria Diamankan Pesta Narkoba, Ternyata Residivis Kasus Begal
AKP JH. Pasaribu memaparkan, dari tersangka DK ditemukan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,73 gram dari tangan kanan tersangka DK dan uang Rp.50.000 dari kantong celana belakangnya.
Saat diinterogasi tersangka DK mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya.
Saat ini pelaku DK dan semua barang bukti telah diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan proses hukum berlaku.
“Tersangka DK merupakan Residivis narkotika pada tahun 2019 dan hingga saat ini sudah ditahan di RTP Mako Polres Pematangsiantar,” Pungkasnya. (abdi/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Ingatan Mahasiswa yang Pingsan karena Kejar Pencuri Mulai Pulih