Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Leo Fernando Zai Tegaskan Surat DPO Terhadap Kliennya Palsu

journalist-avatar-top
Sabtu, 19 April 2025 13.31
leo_fernando_zai_tegaskan_surat_dpo_terhadap_kliennya_palsu

Leo Fernando Zai saat memberi keterangan. (f:ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Leo Fernando Zai menegaskan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap kliennya, Arini Ruth Yuni br Siringo-ringo dan Erika br Siringo-ringo, palsu.

Hal itu dikatakannya usai mendatangi langsung Polrestabes Medan guna menanyakan perihal penerbitan DPO terhadap kliennya tersebut.

“Setelah sempat beredar suratnya, saya langsung konfirmasi ke Polrestabes Medan pada Kamis hingga Jumat dini hari kemarin. Hasilnya Polrestabes Medan memang tidak ada mengeluarkan surat DPO tersebut,” ucap Leo, Sabtu (19/4/2025).

Leo mengatakan, dalam klarifikasi itu dirinya bertemu langsung dengan Kasat Reskrim, Kanit Pidum hingga penyidik guna menanyakan kebenaran penerbitan DPO tersebut.

“Artinya yang beredar itu tidak benar. Pastinya saya merasa keberatan dengan adanya pemberitaan di beberapa media yang menyebut klien saya DPO. Oleh karena itu kami minta agar berita tersebut dihapus 24 jam mulai dari sekarang,” katanya.

Leo meyakini ada oknum penyidik yang memberitahu informasi kepada Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung (pelapor) terkait penerbitan DPO ini.

“Bagaimana bisa ada informasi ke publik padahal belum ada dirilis dari Polrestabes Medan soal DPO. Pastinya ini akan kita dalami serta laporkan ke Kasi Propam, Wassidik dan menyurati Mabes Polri,” ujarnya.

Untuk diketahui, Arini Ruth Yuni br Siringo-ringo dan Doris Fenita br Marpaung saling lapor (splitsing).

Di mana, Doris melaporkan Arini dan Erika br Siringo-ringo atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan dan kini sudah ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan.

Begitu juga dengan Arini. Ia melaporkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung ke Polsek Medan Area atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan.

Saat ini, Doris dan Riris sudah menjadi terdakwa dan akan menjalani sidang tuntutan pada Rabu 23 April 2025. (rahmad/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES