Dua Polisi yang Terlibat Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi Belum Jalani Sidang Etik


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan. (f: matius/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan mengatakan bahwa dua polisi yang terlibat dalam kasus kematian Mutia Pratiwi alias Shella, 26 tahun, belum menjalani sidang kode etik dan profesi.
“Info dari Kabid Propam masih pemeriksaan saksi di pengadilan,” ujar Ferry kepada Mistar belum lama ini.
Dua polisi yang terlibat adalah Jefri Siregar dari Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba yang bertugas di Polres Simalungun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan bahwa Jefri dan Hendra terlibat karena tidak melaporkan kejadian tersebut, padahal mengetahuinya.
Jefri dan Hendra juga menerima uang sebesar Rp5 juta dan Rp10 juta.
"Jefri dan Hendra membantu mengurus jasad korban saat berada di rumah tersangka. Kemudian, mereka memanggil dua orang lainnya untuk membuang jasad korban," kaya Sumaryono. (matius)
PREVIOUS ARTICLE
Bawa Ekstasi, Warga Asahan Ditangkap di Singapore Land Batu Bara