Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dalam Sepekan Polisi Tangkap Enam Pelaku Kejahatan Narkotika di Binjai

journalist-avatar-top
Kamis, 24 April 2025 21.06
dalam_sepekan_polisi_tangkap_enam_pelaku_kejahatan_narkotika_di_binjai

Pelaku yang diamankan oleh Polres Binjai. (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Peredaran gelap barang hasil kejahatan narkotika masih tinggi di Kota Binjai. Terbukti, dalam sepekan ini sudah ada enam pelaku kejahatan narkotika yang ditangkap pihak kepolisian.

Hal itu dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri saat dikonfirmasi, Kamis (24/4/2025) siang. Dijelaskannya, tingginya angka jumlah peredaran narkotika di Kota Binjai, memaksa pihaknya untuk bekerja lebih keras lagi guna menangkap para pelakunya baik pengedar maupun pembeli.

Penangkapan terbaru adalah dua orang pria masing-masing berinisial SE, 34 tahun warga Jalan KKP, Lingkungan III, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan dan AAC, 35 tahun, warga Dusun VI Saudara, Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Mereka ditangkap karena kedapatan baru membeli sabu-sabu dari seseorang di kawasan perbatasan Binjai-Deli Serdang, tepatnya di Tugu Rambutan, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara.

Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu tas sandang berwarna hitam berisi 9 plastik klip transparan yang berisikan sabu seberat 1,91 gram.

"Setelah mendapat keterangan dari kedua terduga, anggota Unit 2 Polres Binjai langsung melakukan pencarian ke lokasi yang di maksud, namun tidak menemukannya," kata Kasat.

Tak hanya sampai disitu, beberapa hari sebelumnya petugas dari Tim Ops Satres Narkoba Polres Binjai juga berhasil ringkus dua pelaku lainnya masing-masing berinisial DJH, 37 tahun dan AM, 31 tahun di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

Keduanya ditangkap setelah terjaring razia petugas yang sedang berpatroli malam mengantisipasi terjadinya aksi kriminalitas begal di jalanan. Saat didekati, petugas keduanya panik berusaha kabur melarikan diri.

Namun naasnya, kedua pelaku sudah keburu berhasil ditangkap polisi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,18 gram yang sudah terbungkus dalam 5 plastik kecil.

Dari hasil introgasi, kedua pelaku ternyata berasal dari Pulau Brayan Bengkel, Kota Medan. Mereka mengakui bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Kota Binjai.

Sementara itu di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, polisi juga berhasil ringkus dua pelaku kejahatan narkotika jenis ganja. Mereka adalah MR, 20 tahun dan MF, 21 tahun.

Kepada petugas, mereka mengaku mendapatkan orderan pesanan narkotika jenis ganja dari seseorang untuk diantarkan. Namun saat berada di lokasi yang sudah disepakati, keduanya justru ditangkap polisi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa tiga belas paket narkotika jenis ganja dibungkus kertas warna coklat dengan berat 16,44 gram. Malam itu juga kedua pelaku berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Binjai.

"Kami dari Polres Binjai tetap serius dan komitmen untuk melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba disini," tegas Kasat. (bayu/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES