Kejatisu Terima Pengembalian UP Rp3,7 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Smart Airport Kualanamu
Kejatisu Terima Pengembalian Up Rp37 Miliar Dari Kasus Dugaan Korupsi Smart Airport Kualanamu
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima pengembalian uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan pekerjaan troli management system, smart airport, dan smart parking airport PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu sebesar Rp3.714.674.627 (Rp3,7 miliar).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre Ginting, mengatakan bahwa pihaknya menerima pengembalian kerugian keuangan negara itu pada Senin (9/12/24) dan telah disetorkan ke rekening pemerintah lainnya (RPL).
“Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara Rp3.714.674.627 dari kasus dugaan korupsi smart airport di Bandara Kualanamu,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (10/12/24).
Sebelumnya, Kejatisu telah menahan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi fiktif dan mark-up pengadaan pekerjaan troli management system, smart airport, dan smart parking airport PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017 ini.
Baca Juga : Kejatisu Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Smart Airport di Bandara Kualanamu
Dijelaskan Adre, kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2017 lalu. Saat itu, PT AP II mengadakan proyek tersebut dengan pagu anggaran sebesar Rp34.301.538.000 (Rp34,3 miliar) yang dikerjakan PT AP Solusi dan di sub-kontrak kepada 6 perusahaan untuk melaksanakan 12 pekerjaan.
“Namun, seiring berjalannya waktu pekerjaan yang dilakukan tersebut tidak tepat waktu dan mendapat teguran dari PT AP II, hingga akhirnya pekerjaan tersebut tidak selesai tepat waktu serta tidak sesuai dengan spesifikasi (total loss),” jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, kata Adre, telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp11.624.425.916 (Rp11,6 miliar) berdasarkan perhitungan akuntan independen.
“Para tersangka disangkakakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Kakan Kemenag Palas Motivasi 188 Calon PPPK: Kesempatan