Diduga Korupsi Rp1,4 M, Paruhum Siregar Ditangkap Jaksa
diduga korupsi rp14 m paruhum siregar ditangkap jaksa
Labuhanbatu, MISTAR.ID
Mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu periode 2022 hingga 2024, Paruhum Nali Siregar (53) dan Kasubag Keuangan berinisial KY (55) yang bertugas sejak 2023-2-24 akhirnya dijebloskan ke dalam jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada Senin (9/12/24).
Keduanya terjerat atas dugaan korupsi pengelolaan retribusi perusahaan tersebut.
“Sudah kita lakukan penahanan pada hari Senin (9/12/2024) sekitar pukul 17:00 WIB semalam, keduanya kita tahan sesuai hasil pemeriksaan dan proses penyidikan 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP,” ucap Kasi Intel Memed Rahmad Sugama, Selasa 10/12/2024.
Dijelaskan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA.
Baca juga:Dirtek Perumda Tirta Uli Siantar Mengundurkan Diri
Penahanan tersangka Paruhum Siregar tersebut, kata Memed adalah berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-03/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024,” lanjutnya
Kemudian tersangka K.Y berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 dan surat perintah penahanan (T-2) Nomor : PRINT-04/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
“Dari hasil penyidikan, tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp.1.412.960.000″, pungkasnya.
Paruhum Siregar sendiri dulu pernah menjadi Dirtek Perumda Tirtauli Pematangsiantar. Bahkan sebelum menjadi mengundurkan diri dari jabatan Dirtek pada tahun 2021, Paruhum Siregar merupakan pegawai selama 7 tahun. (yazis purba/hm17)