Tersangka Penikaman Anak-anak di Percut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka Penikaman Anak Anak Di Percut Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Medan, MISTAR.ID
Rudi Sihaloho (40) warga Jalan Mesjid Gang Dahlia, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah menikam anak tetangga, Senin (9/12/24).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menyebut, untuk saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara. “Untuk pasal yang kita terapkan Pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (10/12/24).
Kata Jama, tidak ada unsur perencanaan dalam kasus ini. Penikaman yang berujung kematian itu dilakukan pelaku secara spontan. “Spontan (tidak direncanakan). Kita akan pendalaman lagi. yang jelas motifnya karena kesal ya,” timpalnya.
Baca Juga : Kronologi Penikaman 3 Anak-anak di Percut: Korban Awalnya Main di Depan Rumah
Sebelumnya, Jama menyebutkan aksi berdarah itu dilakukan Rudi Sihaloho saat orang tua dari para korban sedang tidak di rumah. Saat itu ketiga korban, N (7), O (4) dan D (1,5) tahun sedang bermain-main tepat di depan rumah mereka yang berhadapan langsung dengan rumah pelaku.
Saat itu, satu dari tiga korban mengejek yang menyebabkan pelaku naik pitam dan mengambil sebilah pisau dari dapur rumah dan menikam para korban. Akibatnya, 3 orang korban mengalami luka yang cukup parah di bagian perut. Bahkan, ketiga anak itu alami kritis dan dibawa ke rumah sakit.
Terkini, ada dua orang korban meninggal dunia. Satu orang meninggal tidak lama setelahnya kejadian, satunya lagi Selasa pagi. “Yang meninggal O (4) dan D (1,5). Sementara korban N (7) masih alami kritis dan mudah-mudahan bisa selamat,” tukasnya. (matius/hm24)