Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kejari Sergai Tuntut Pidana Mati Dua Terdakwa Pengedar 7 Kg Sabu

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 23.28
kejari_sergai_tuntut_pidana_mati_dua_terdakwa_pengedar_7_kg_sabu

Sidang terhadap terdakwa kasus sabu seberat 7 kilogram m. (f: ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai) menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Jhordy M. H. Nainggolan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Rabu (16/4/2025).

Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, SH, MH melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, menyampaikan bahwa kedua terdakwa, yakni ZH usia 39 tahun dan RS usia 32 tahun dihadirkan langsung dalam persidangan untuk mendengarkan tuntutan.

“Kedua terdakwa dituntut pidana mati berdasarkan dakwaan primair, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram,” jelas Hasan.

Dalam kronologi perkara, setelah dilakukan interogasi, para terdakwa mengaku bahwa sabu seberat 7 kilogram tersebut merupakan milik mereka, yang diperoleh dari seorang DPO berinisial RN. Barang haram itu rencananya akan diantar kepada pemesan sesuai instruksi RN.

Untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantar, para terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp5 juta. Uang tersebut kemudian dibagi dua, masing-masing terdakwa memperoleh Rp2,5 juta.

Setelah JPU membacakan tuntutannya, para terdakwa bersama penasihat hukum mengajukan nota pembelaan (pledoi), yang akan disampaikan pada persidangan lanjutan, Selasa (22/4/2025) mendatang.

Hasan menegaskan bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga negara harus bersikap tegas terhadap para pelakunya.

“Bayangkan, jika 7 kilogram sabu ini berhasil diedarkan, berapa banyak masyarakat yang menjadi korban. Tuntutan yang kami ajukan telah didasarkan pada fakta hukum dan pertimbangan yang menyeluruh. Kami berharap hakim menjatuhkan putusan yang sepadan,” ujarnya. (damanik/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES