Gegara Sakit Hati, Abang Kandung di Sergai Tega Bakar Rumah Adiknya


Petugas melakukan olah TKP di lokasi pembakaran rumah.(f:ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus inisial NS, 40 tahun, warga, Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, pelaku pembakaran rumah, Rabu (16/4/2025) sekira pukul 02.00 WIB.
Penangkapan NS ini menindaklanjuti laporan dari korban Suhardi Sagala, 35 tahun yang merupakan adik kandung pelaku.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, menjelaskan NS saat diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran rumah Suhardi.
"Pelaku membakar rumah dengan cara memakai sebuah karung goni yang disiram menggunakan cairan solar dan diselipkan di dinding belakang rumah pelapor. Lalu dibakar pelaku menggunakan mancis. Pelaku melakukan itu sebab unsur sakit hati, karena sebelumnya ada permasalahan pribadi dengan istri korban,” tuturnya, Rabu (16/4/2025).
Saat ini penyidik Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Juga berkoordinasi dengan Puslabfor Mabes Polri Cabang Medan untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna memastikan sebab pastinya kebakaran itu dalam menguatkan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Tersangka telah berbuat tindak pidana kejahatan, dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap sebuah rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dari KUHPidana, dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Zulfan. (damanik/hm16)