Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Ahli Hukum Nilai Penangkapan Tersangka Pemilik Narkoba Asal Tanjung Balai Tidak Sah

journalist-avatar-top
Rabu, 16 April 2025 21.15
ahli_hukum_nilai_penangkapan_tersangka_pemilik_narkoba_asal_tanjung_balai_tidak_sah

Ahli hukum pidana Prof. Jamin Ginting saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap Rahmadi. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ahli hukum pidana Prof. Jamin Ginting menilai penangkapan dan penahanan terhadap tersangka kasus narkoba, Rahmadi, warga Kota Tanjung Balai, tidak sah dan batal demi hukum.

Pernyataan tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan (prapid) yang diajukan Rahmadi melalui kuasa hukumnya, Suhardi Umar Tarigan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Apabila seseorang ditangkap polisi dan mendapatkan kekerasan, maka penangkapan itu tidak sah atau batal demi hukum karena telah melanggar hak asasi manusia (HAM)," ujar Jamin di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Rabu (16/4/2025) sore.

Ia menjelaskan, setiap keterangan tersangka atas dugaan kepemilikan 10 gram sabu, yang diperoleh penyidik dengan paksaan dan disertai kekerasan tidak sah dijadikan alat bukti.

"Jika penyidik menggunakan keterangan hasil paksaan untuk menetapkan tersangka atau menahan seseorang, maka seluruh produk hukum yang dihasilkan dari proses tersebut juga batal demi hukum," katanya.

Lebih lanjut Jamin menegaskan, penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan, tidak diperbolehkan memaksa, menyiksa, atau memberikan pertanyaan yang bersifat menjebak.

"Itu melanggar HAM. Penyidik harus menjamin perlindungan HAM dalam pemeriksaan. Tidak boleh memukul, pertanyaan menjebak pun tidak diperbolehkan, apalagi menyiksa. Itu jelas pelanggaran HAM,"ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) memiliki waktu maksimal 3 x 24 jam, sementara penyidik Polri hanya 1 x 24 jam.

"Namun, apa pun instansi penyidiknya, jika penahanan dilakukan tanpa surat perintah yang sah atau dengan cara melawan hukum, maka penahanan itu tidak sah," ujarnya.

Jamin menambahkan, pengadilan dapat membatalkan status tersangka melalui mekanisme praperadilan apabila dasar penetapan diperoleh dengan cara melanggar hukum.

"Meskipun seseorang terbukti memiliki barang bukti, jika keterangannya diperoleh melalui kekerasan, maka tetap harus dibatalkan. Negara tidak boleh melegalkan tindakan yang melanggar HAM," tuturnya.

Setelah mendengarkan keterangan ahli, hakim tunggal Cipto Hosari Nababan menunda persidangan dan akan melanjutkannya Kamis (17/4/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon.

Diketahui, termohon dalam perkara praperadilan ini adalah Presiden RI Cq Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Dirresnarkoba Polda Sumut Cq Penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkap Rahmadi. (deddy/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES