Wednesday, March 19, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kejari Pematangsiantar Cari Aset Tersangka Korupsi Pembangunan Balei Merah Putih

journalist-avatar-top
Rabu, 19 Maret 2025 10.26
kejari_pematangsiantar_cari_aset_tersangka_korupsi_pembangunan_balei_merah_putih_

Tiga tersangka mengenakan rompi tahanan dibawa ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar. (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar tengah mencari aset-aset para tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Telkom).

Diketahui sebelumnya, ada tiga tersangka yang diperiksa pada Selasa (18/3/2025) malam. Setelah diperiksa, ketiganya dibawa ke Lapas Kelas II A Pematangsiantar untuk ditahan 20 hari ke depan.

Tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Tekken Pratama, Hairullah B Hasan, Direktur Operasional Heriyanto dan Tenaga Ahli Hary Gularso, yang keseluruhannya merupakan warga Jakarta.

Kepala Kejari Pematangsiantar, Jurist Precisely kerugian negara akibat perbuatan mereka Rp4,4 miliar.

Dia menerangkan, para tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi proyek Rp59 miliar itu. Pemeriksaan dilakukan, kemudian dilakukan gelar perkara dan menaikkan status ketiganya.

"Dan kita buat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka. Tentunya untuk kemanusiaan, kita libatkan tenaga medis melihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Jurist.

Dalam proyek bangunan perusahan plat merah ini, didapati dua kasus korupsi yakni pembangunan dan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang menyebabkan kerugian negara Rp1,1 miliar.

"Satu tersangka penertiban izin dan tengah upaya hukum kasasi," ujarnya. (gideon/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES