Wednesday, March 19, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Kejari Siantar Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Balei Merah Putih Telkom

journalist-avatar-top
Selasa, 18 Maret 2025 23.02
kejari_siantar_tahan_tiga_tersangka_kasus_korupsi_balei_merah_putih_telkom

Gedung Balei Merah Putih milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. (f:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) di Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat.

Ketiga tersangka yang kemudian ditahan itu adalah petinggi PT Tekken Pratama selaku pihak kontraktor pembangunan gedung, yakni Direktur Utama, Hairullah B Hasan, Direktur Operasional, Heriyanto, dan Tenaga Ahli perusahaan, Hary Gularso.

"Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pada tahap penyidikan yang dimulai hari ini, Selasa tanggal 18 Maret 2025 sampai 6 April 2025," demikian keterangan tertulis yang diterima Mistar, Selasa (18/3/2025).

Perbuatan ketiga tersangka diancam Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Permasalahan itu bermula ketika Telkom menunjuk langsung anak usahanya, PT Graha Sarana Duta (GSD) melakukan pekerjaan bangunan pada tahun 2016.

Namun kemudian PT GSD mengalihkan seluruh pekerjaan kepada PT Tekken Pratama melalui surat perjanjian nomor 15 l/HK.810/GSD-000/2017 tanggal 21 April 2017, dengan anggaran sebesar Rp51,9 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam proyek tersebut. Terdapat denda atas temuan kerugian negara yang tidak ditagih senilai Rp1,8 miliar.

Kejari Pematangsiantar kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan kerugian negara yang lebih besar yakni, Rp4,4 miliar. Nilai itu hasil audit fisik yang dilakukan ahli sipil dari negara berdasarkan pemeriksaan langsung di bangunan mewah tersebut.

Dalam keterangan lanjutan, terdapat item pekerjaan dengan rincian pekerjaan yang telah ada di Bill No. 1 pekerjaan persiapan. Namun muncul lagi di bill pekerjaan lainnya di dalam Bill of Quantities (BoQ).

Adanya perbedaan harga terhadap 1 item pekerjaan yang sama, yaitu Curtain Wall antara RAB (Engineering Estimate) dengan Bill of Quantities (BoQ).

Mutu beton terpasang tidak memenuhi syarat mutu beton yang ada pada kontrak, serta tak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) di atas, dan menimbulkan kekhawatiran mengenai kekuatan struktur bangunan.

Maka pekerjaan beton kolom, balok, dan pelat lantai di proyek tersebut tidak dapat diterima, dibayarkan, dan pihak berwenang di pengerjaan itu diperbolehkan melakukan evaluasi kekuatan struktur untuk tindakan lebih lanjut.

Kemudian terdapat item pekerjaan pasangan dinding bata yang ada pada Bill No. 12. Pekerjaan penyelesaian disebutkan pasangan dinding bata aerasi, dan dinding bata merah. Namun yang terpasang di lapangan hanya ada dinding bata merah.

Beton yang terpasang tidak memenuhi kriteria penerimaan, atau bisa disebutkan juga tak dapat diterima dan dibayarkan. Apabila item pekerjaan beton kolom, balok dan pelat lantai tidak dibayarkan, maka bobot pekerjaan yang dibayarkan tak mencapai 100% dari kontrak. (gideon/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES