Kasus TPPO Modus Menikah dengan Warga Asing, Polisi Tangkap 9 Tersangka
Kasus Tppo Modus Menikah Dengan Warga Asing Polisi Tangkap 9 Tersangka
Jakarta, MISTAR.ID
Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan berhasil diungkap Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini polisi menangkap sembilan orang dan telah ditetapkan tersangka.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebutkan kasus ini dapat terbongkar setelah penyidik mendapat informasi adanya tempat penampungan korban di wilayah Pejaten dan Cengkareng.
Setelah diselidiki, polisi menemukan empat orang wanita Warga Negara Indonesia (WNI) dari dua tempat tersebut. Satu di antara korban masih di bawah umur. Rencananya mereka akan dikirim ke negara lain. Korban sendiri berasal dari Jawa Barat dan Kalimantan Barat.
Baca juga:Video 20 WNI Disekap dan Disiksa di Myanmar, Kemenlu: Diduga Korban TPPO
Wira mengatakan, dari sembilan orang tersangka yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda, di mana tersangka MW alias M (28) adalah WNI yang menetap di China. Kemudian, tersangka BHS alias B (34) dan pria NH (60) mengurus pemalsuan identitas para korban.
Selanjutnya, LA (31), Y alias I (44), AS (31), RW (34), H alias CE (36), dan N alias A (56) berperan sebagai sponsor yang mencari dan menampung calon pengantin perempuan di Indonesia.
Dalam menjalankan tindakan TPPO ini, para tersangka membuat perjanjian secara tertulis menggunakan bahasa asing dengan para korban terkait pernikahan tersebut. Bahasa ini dipakai mengecoh korban supaya tidak mengerti isi perjanjian yang disodorkan.
“Perjanjian ini mengikat korban sebagai sponsor yang mencari dan menampung pria asing untuk dinikahkan dengan warga negara Indonesia. Jadi isi daripada perjanjian tersebut itu intinya bahwa akan menikahkan pria asing dan dengan wanita Indonesia,” tutur Wira.
Untuk memuluskan TPPO itu, komplotan tersebut lebih dulu mengubah identitas dari para korban, termasuk mengubah usia sehingga dianggap sebagai orang dewasa.
Baca juga:Hakim Andriansyah Vonis Bebas Bupati Langkat Nonaktif Dalam Kasus TPPO, KY: Sedang Kita Dalami
“Dari kegiatan yang dilakukan oleh para tersangka, mereka mendapatkan keuntungan antara Rp35 juta sampai dengan Rp150 juta per orang. Jadi bervariatif penilainya,” ucap dia.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, passport, ponsel, KTP, foto pernikahan, hingga surat keterangan belum menikah.
Kini, sembilan tersangka itu telah di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (cnn/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
BON & BENN