Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Aktor Intelektual Korupsi di Bank Sumut Syariah Kisaran Divonis 7 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Friday, December 6, 2024 21:48
0
aktor_intelektual_korupsi_di_bank_sumut_syariah_kisaran_divonis_7_tahun_penjara

Aktor Intelektual Korupsi Di Bank Sumut Syariah Kisaran Divonis 7 Tahun Penjara

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bervariasi 4 terdakwa kasus penyelewengan dana kredit dari Bank Sumut Syariah Kisaran untuk pembangunan perumahan Permata Zamrud Residences di Asahan tahun 2013.

Adapun 4 terdakwa yang dimaksud, yaitu Muhammad Hidayat sebagai Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara (MAN), Eka Herry Asmadhi selaku Eks Pimpinan Cabang Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.

Kemudian, Ahmad Rasyid Hasibuan sebagai Direktur CV Zamrud dan Riski Harnas Harahap merupakan Back Officer Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran.

Terdakwa Muhammad Hidayat yang merupakan aktor intelektual dalam kasus korupsi sebesar Rp4.083.190.000 (Rp4 miliar lebih) ini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha.

Baca juga : Selidiki Dugaan Korupsi, Tim Pidsus Kejari Asahan Geledah Bank Sumut Syariah 

Hakim menyatakan perbuatan Hidayat terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Hidayat oleh karena itu dengan penjara selama 7 tahun,” tegas Lucas di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (6/12/24) sore.

Selain itu, Hidayat juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Tak hanya itu, hakim juga membebankan Hidayat untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp4.083.190.000.

journalist-avatar-bottomAndiyus

RELATED ARTICLES