Cabuli 20 Satriwati Pondok Pesantren, Pengajar Ditangkap Polisi
cabuli 20 satriwati pondok pesantren pengajar ditangkap polisi
Sulsel, MISTAR.ID
Seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, diduga mencabuli kepada sebanyak 20 santriwati.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu. Setelah mendapat informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kini pria berusia 40 tahun itu pun sudah ditahan.
Menurut Iptu Aditya Pandu, tindakan tersangka terjadi sejak 4 November lalu. Sementara masalah ini terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada sesama santriwati.
Modus tersangka adalah para korban sering meraba-raba pada disuruh menyetor hafalan ayat. “Modusnya sama. Adanya dugaan (pelecehan) saat diminta setor hafalan,” ungkapnya, Jumat (6/12/24).
Baca juga:Kecanduan Pornografi dan Sabu, Warga Tanjungbalai Cabuli 2 Anak Kandungnya
Melalui keberanian salah satu di antara mereka, kata Iptu Aditya Pandu, korban lainnya pun bercerita satu dengan lainnya. Kemudian masalah ini dilaporkan ke pihak kepolisian.
Iptu Aditya Pandu mengaku bahwa kasus tersebut masih didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Maros, untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lainnya..
“Para korban ini rata-rata usianya 13 hingga 14 tahun. Korban juga mendapatkan pendampingan dari Dinas PPA Sulsel dan Maros,” pungkasnya.(mtr/hm17)