Kasus Rudapaksa Anak di Lima Puluh Pesisir Tinggal Tunggu Pelimpahan


Tersangka M Arkan diamankan di Polres Batu Bara. (f:ist/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Kasus rudapaksa atau cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan M Arkan, 34 tahun, warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir tinggal menunggu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Enand E Daulay melalui Kanit Resum/PPA Ipda Ade Masry Sundoko, Jumat (7/3/2025).
"Iya benar, tinggal menunggu pelimpahan ke Jaksa. Statusnya telah P-21 tahap pertama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat statusnya meningkat menjadi P-21 tahap kedua sehingga berkas dan tersangkanya dapat segera kita limpahkan," jelasnya, Jumat (7/2/2025).
Ade mengungkapkan, tersangka Arkan diserahkan perangkat desa bersama warga ke Satreskrim Polres Batu Bara, pada Kamis 30 Januari 2025 lalu.
"Tersangka diserahkan warga atas dugaan melakukan Percabulan terhadap anak dibawah umur sebut saja Melur, 14 tahun, warga sedesanya pada Selasa 28 Januari 2025 sekira pukul 03.30 WIB," beber Ade.
Aksi bejat tersangka yang berstatus beristri namun pengangguran tersebut dipergoki ayah korban karena mendengar jeritan korban.
Sadar aksinya ketahuan, tersangka langsung melarikan diri. Ayah korban sempat melakukan pengejaran, namun karena kondisi masih gelap akhirnya tersangka berhasil meloloskan diri.
Korban, kata Ade, kepada keluarganya mengaku merasa ada yang meraba tubuh bagian dadanya. Korban pun spontan terbangun.
Saat terbangun, korban melihat tersangka yang sedang membuka baju korban dan memasukkan tangannya ke dalam pakaian dalam korban dan meraba bagian sensitif korban.
"Karena korban menjerit mengakibatkan aksi bejat tersangka terhenti dan melarikan diri setelah orangtua korban datang," ujar Ade.
Ayah korban yang mengenal tersangka, mengajak para warga untuk melakukan pencarian. Akhirnya, dua hari kemudian tersangka ditemukan sedang berada di rumahnya.
Ayah korban bersama warga mengarak tersangka Arkan ke Satreskrim Polres Batu Bara. Kini tersangka diganjar dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. (ebson/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Idulfitri di Siantar AmanNEXT ARTICLE
Roket Starship SpaceX Meledak Saat Uji Terbang