Monday, March 10, 2025
home_banner_first
HUKUM

SAHdaR: Intimidasi Wartawan Bentuk Pembungkaman Kebebasan Pers

journalist-avatar-top
By
Jumat, 7 Maret 2025 14.13
sahdar_intimidasi_wartawan_bentuk_pembungkaman_kebebasan_pers

Deddy Irawan saat membuat laporan tindakan intimidasi yang dialaminya ke Polrestabes Medan. (f: dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) mengecam tindakan intimidasi yang dilakukan sejumlah orang diduga preman terhadap wartawan Harian Mistar dan Mistar.id saat meliput persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Koordinator SAHdaR, Hidayat Chaniago, mengatakan intimidasi terhadap wartawan merupakan bentuk pembungkaman kerja jurnalistik.

"Perbuatan yang dialami wartawan bernama Deddy Irawan merupakan bentuk pembungkaman dan penghalangan kebebasan pers dalam menjalankan tugasnya sebagai wartawan, karena ia bekerja dilindungi undang-undang," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).

SAHdaR juga menyesalkan tindakan intimidasi yang turut melibatkan seorang Panitera (PP) Pengganti PN Medan atas nama Sumardi.

"Tindakan tersebut merupakan perbuatan contempt of court atau penghinaan dalam bentuk perilaku tercela yang tidak pantas dilakukan di lingkungan pengadilan," ucap Hidayat.

Untuk itu, Hidayat juga mendesak pihak PN Medan untuk melakukan evaluasi internal secara besar-besaran supaya hal serupa tak kembali terjadi di kemudian hari.

"SAHdaR meminta dan mendesak agar pihak Mahkamah Agung serta PN Medan memberikan sanksi tegas kepada PP tersebut karena diduga mencoreng kewibawaan, martabat, dan kehormatan institusi pengadilan," ujarnya.

Pihaknya juga meminta dan mendesak Polrestabes Medan untuk memproses laporan yang telah disampaikan korban beberapa waktu lalu, serta segera menangkap para pelaku.

Diketahui, sebelumnya Deddy mengalami intimidasi berupa paksaan penghapusan foto persidangan kasus penipuan agensi artis yang menjerat terdakwa Desiska Br. Sihite.

Insiden tersebut terjadi saat Deddy yang juga anggota Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) sekaligus anggota Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut ini meliput sidang Desiska di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketika sidang yang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa tersebut dibuka majelis hakim, Deddy pun mengambil dokumentasi persidangan dengan posisi berdiri.

Setelah itu, Deddy duduk di kursi pengunjung sidang. Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria tak dikenal diduga preman.

Deddy tak langsung merespon panggilan tersebut karena tengah fokus meliput. Akhirnya, PP Sumardi memanggil Deddy agar keluar dari ruang sidang.

Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikerumuni sejumlah preman. Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan.

PP Sumardi dan pria tak dikenal memaksa Deddy untuk menghapus foto sidang tersebut. Tak hanya memaksa menghapus foto, mereka juga sempat merampas gawai milik Deddy dan akhirnya salah dari mereka menghapus foto persidangan tersebut.

Atas insiden tersebut, Deddy pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada malam harinya. (deddy)

RELATED ARTICLES