Viral! Polisi Tendang ODGJ hingga Terpental, Polda Sumut Buka Suara


Honda Vario milik Anggota Polres Labuhanbatu yang diduga dibakar ODGJ (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon membenarkan penganiayaan personel Satuan Lalulintas Polres Labuhanbatu, Bripka Ardian Janu Rambe terhadap wanita Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ), yang telah viral di media sosial Instagram.
Siti menegaskan bahwa tindakan pria berusia 39 tahun tersebut tidak unsur kesengajaan. Meski begitu, Siti tidak menjelaskan apakah tindakan anggotanya itu dapat dibenarkan secara hukum atau tidak.
Menurut Siti, persoalan muncul setelah ODGJ itu membakar sepeda motor Honda Vario BK 6301 YBF milik Bripka Ardian Janu Rambe sehingga menyulut emosi.
“Kejadiannya itu reflek karena wanita itu awalnya telah membakar sepeda motor milik personel kita,” ujar Siti, Jumat (7/3/2025).
Siti menambahkan, saat ini wanita itu sedang diamankan oleh pihaknya dalam kasus pembakaran satu unit sepeda motor milik Bripka Ardian Janu Rambe.
Penganiayaan yang membuat ODGJ terpental ke tanah diketahui terjadi di simpang Pos Satlantas Polres Labuhanbatu Jalan MH Thamrin, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (6/3/2025) sore.
Dilihat dari video yang beredar, Jumat (7/3/2025) siang, di awal memperlihatkan seorang wanita yang sedang duduk di atas tanah dan kakinya dipijak pria berbadan tegap.
Tidak lama kemudian dari sisi lain terlihat seorang anggota polisi menendang bagian wajah korban hingga terpental ke tanah. Setelah itu, beberapa orang pria lainnya langsung mengangkat korban dari lokasi kejadian. (matius/hm17)