Pemkab Batu Bara Jelaskan Ketidakhadiran di Sidang PN Kisaran


Kabag Hukum Sekretariat Daerah, Dede Irfan. (f:ebson/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara menjelaskan ketidakhadirannya dalam sidang gugatan perdata antara Koptan Rukun Sari dengan PT Emha Kebun, Perkebunan Sipare-pare di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Selasa (4/3/2025).
Penjelasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batu Bara, Norma Deli Siregar melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah, Dede Irfan yang menyebut, pihaknya baru menunjuk kuasa hukum setelah Bupati Batu Bara dilantik.
"Kita menunggu Pak Bahar sebagai Bupati. Dan kemarin hari pertama Bupati Bahar bertugas kita sudah ajukan surat penunjukan kuasa hukum yang akan ditandatangani Bupati. Mudah-mudahan sidang berikutnya Pemkab Batu Bara dapat menghadiri gugatan perdata tersebut," tuturnya.
Terpisah, Kelompok Tani (Koptan) Rukun Sari Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara menyesalkan ketidakhadiran Pemkab Batu Bara dalam sidang gugatan perdata nomor perkara 3/pdt-g/pn-kis/2025, di PN Kisaran.
"Pemkab Batu Bara dalam hal ini turut tergugat IV sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan sidang tanpa alasan yang jelas," ujar Ketua Koptan Rukun Sari Ali Efendi kepada wartawan.
Efendi menjelaskan dasar mengajukan Pemkab Batu Bara dalam hal ini Bupati sebagai turut tergugat IV karena telah mengeluarkan produk hukum yang justru tidak dilaksanakan Pemkab Batu Bara.
"Adapun produk hukum dimaksud adalah Perda Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020, tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah (RUTR) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 — 2040," ujarnya.
Efendi bilang, berdasarkan Perda Nomor 11 Tahun 2020, lahan Perkebunan Sipare-pare yang berada di Kelurahan Perkebunan Sipare-pare, awalnya berasal dari Perkebunan Asing NV HAPM dan saat ini dikuasai PT Emha Kebun, ditetapkan sebagai kawasan permukiman perkotaan dan pedesaan.
Namun menurut Efendi, dalam hal ini Pemkab Batu Bara dinilai tidak bertanggungjawab melaksanakan isi Perda tersebut.
"Seharusnya Pemkab Batu Bara dalam hal ini Bupati harus mempertanggungjawabkan apa yang menjadi produk hukum yang harus ditaati oleh semua pihak," katanya. (ebson/hm27)