Thursday, February 27, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dugaan Mafia Tanah di Jalan Gandhi Medan, Ini Kata Kuasa Hukum

journalist-avatar-top
By
Kamis, 27 Februari 2025 14.46
dugaan_mafia_tanah_di_jalan_gandhi_medan_ini_kata_kuasa_hukum

Kuasa hukum masyarakat Jalan Gandhi Medan, Bobby Cristian Halim (tengah). (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Tim kuasa hukum masyarakat Jalan Gandhi buka suara mengenai dugaan mafia tanah dalam perkara sengketa belasan rumah di Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, yang kini diambang eksekusi.

Salah satu tim kuasa hukum, Bobby Cristian Halim, mengaku pihaknya enggan berprasangka terhadap hal tersebut. Bobby mengatakan, biarlah masyarakat yang menilai ada atau tidaknya keterlibatan mafia tanah dalam sengketa lahan ini.

"Kami dari tim hukum tentu tidak ingin ada satu prasangka, tetapi dugaan-dugaan bahwa adanya oknum itu berdatangan dari sekitar, kami hanya fokus dengan bagaimana perjuangan secara hukum," ucapnya saat diwawancarai Mistar, Kamis (27/2/2025).

Dikatakannya, beberapa warga sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), akan tetapi rumahnya tetap dieksekusi. Untuk itu, Bobby pun menyerahkan kepada masyarakat agar menilai sendiri apakah ada ulah mafia tanah atau tidak.

"Jadi kalau kemudian tersebar dan lain-lain adanya oknum mafia, kembali lagi kami serahkan kepada masyarakat. Ada masyarakat yang memiliki SHM, tetapi bisa mengotot setiap bulan dilakukan eksekusi. Kami kembalikan ke masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, kata Bobby, pihaknya saat ini tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menolak eksekusi dan kepemilikan SHM warga dengan nomor perkara 199/Pdt.G/2025/PN.MDN dan 200/Pdt.G/2025/PN.MDN.

"Melalui gugatan ini, kami ingin memperlihatkan bahwa pihak yang kami bela ini adalah masyarakat Gandhi yang sudah lama menempati dan memiliki kekuasaan fisik dari kelurahan, serta memiliki SHM," katanya.

Untuk itu, Bobby berharap pengadilan membatalkan eksekusi ini. Sebab, pihaknya masih melayangkan gugatan ke PN Medan untuk membuktikan kekuasaan SHM yang dimiliki warga secara sah.

"Jadi kami harapkan ke depan tidak akan ada lagi penetapan jadwal eksekusi karena kita sedang memasuki gugatan baru, kita sedang akan ada pembuktian di gugatan baru ini," tuturnya.

Ia pun berharap eksekusi rumah ini dapat menjadi atensi DPRD Kota Medan, DPRD Sumut, DPR RI, Menteri ATR/BPN, dan Presiden Prabowo Subianto.

"Jika eksekusi ini bisa terjadi di Jalan Gandhi, maka yang memiliki SHM bisa dilakukan eksekusi tanpa adanya gugatan, ini akan menjadi satu preseden buruk dan satu tindakan sewenang-wenang untuk seluruh masyarakat Indonesia," ucap Bobby.

Diketahui, ratusan warga memadati Jalan Gandhi untuk menolak dan melakukan perlawanan atas rencana eksekusi rumah yang akan dilakukan juru sita PN Medan bersama aparat kepolisian dari Polrestabes Medan.

Pantauan Mistar di lokasi, pihak PN Medan dan kepolisian hingga saat ini masih belum terlihat untuk melakukan eksekusi. Belum diketahui informasi secara pasti mengapa pihak PN Medan dan kepolisian belum datang ke lokasi. (deddy/hm25)

RELATED ARTICLES