Wednesday, March 26, 2025
home_banner_first
HUKUM

Dugaan Intimidasi Wartawan, Forwakum Sumut Desak PP PN Medan Hadiri Panggilan Polisi

journalist-avatar-top
Senin, 24 Maret 2025 10.12
dugaan_intimidasi_wartawan_forwakum_sumut_desak_pp_pn_medan_hadiri_panggilan_polisi

Kantor PN Medan. (f:dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara (Sumut) mendesak Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan bernama Sumardi menghadiri panggilan penyidik Polrestabes Medan, Selasa (25/3/2025).

Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, meminta Sumardi bersikap kooperatif dalam proses hukum kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Deddy Irawan saat meliput persidangan di PN Medan.

"Forwakum Sumut mendesak PP Sumardi untuk menghadiri undangan wawancara pihak penyidik. Sebagai aparat penegak hukum, kami yakin Pak Sumardi akan kooperatif dan menghormati proses hukum," ucapnya dalam siaran pers, Senin (24/3/2025).

Dikatakan Aris, kehadiran dan keterangan Sumardi kepada penyidik nantinya akan membantu proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

"Kami juga mendorong PN Medan untuk membantu dalam menuntaskan kasus dugaan intimidasi terhadap Deddy yang merupakan anggota Forwakum Sumut. Jangan sampai Pak Sumardi mangkir atau enggan menghadiri undangan penyidik," ujarnya.

Forwakum Sumut akan sangat kecewa apabila Sumardi mangkir tanpa alasan yang jelas atau sama sekali tidak ingin menghadiri panggilan polisi.

"Tentunya kami berharap kasus ini dapat diusut tuntas pihak kepolisian. Di samping itu, kami juga berharap Pak Sumardi benar-benar membantu proses hukum ini," tutur Aris.

Diberitakan sebelumnya, Sumardi diundang wawancara oleh penyidik Polrestabes Medan terkait dugaan intimidasi terhadap wartawan dengan nomor undangan B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim.

Sumardi diminta menghadiri undangan wawancara tersebut pada Selasa (25/3/2025) mendatang di Ruang Unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Diketahui, sebelumnya Deddy Irawan yang merupakan wartawan Harian Mistar dan Mistar.id mengalami intimidasi berupa paksaan penghapusan foto persidangan kasus penipuan agensi artis yang menjerat terdakwa Desiska Br. Sihite.

Insiden tersebut terjadi saat Deddy meliput sidang Desiska yang beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan pada Selasa (25/2/2025) sekitar pukul 15.30 WIB lalu.

Ketika sidang dibuka majelis hakim, Deddy pun mengambil dokumentasi persidangan dengan posisi berdiri. Setelah itu, Deddy duduk di kursi pengunjung sidang.

Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil oleh sekelompok pria tak dikenal diduga preman yang mengawal persidangan tersebut. Deddy tak langsung merespons mereka, karena tengah fokus melakukan peliputan persidangan.

Hingga akhirnya, PP Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang dan Deddy pun keluar. Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikerumuni sejumlah preman itu.

Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan. Pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu kemudian menanyakan izin pengambilan foto hingga data diri Deddy. Deddy lantas menunjukkan identitas kartu persnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya benar-benar seorang wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan. Selepas itu, para preman dan PP Sumardi memaksa Deddy untuk menghapus foto persidangan tersebut karena dianggap mengambil foto tanpa seizin hakim.

Padahal, persidangannya sendiri terbuka untuk umum. Tak hanya memaksa untuk menghapus foto, mereka juga sempat merampas gawai milik Deddy dan akhirnya salah satu dari mereka menghapus foto persidangan tersebut.

Dikarenakan pada saat itu dirinya sendirian melakukan peliputan, Deddy pun tak bisa berbuat banyak apalagi melawan. Ia hanya bisa pasrah foto liputannya dihapus paksa.

Atas insiden tersebut, Deddy pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada malam harinya. (deddy/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES