Tuesday, March 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Kasasi JPU Ditolak, Mantan Pangulu di Simalungun Tetap Dihukum Dua Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Minggu, 23 Maret 2025 19.50
kasasi_jpu_ditolak_mantan_pangulu_di_simalungun_tetap_dihukum_dua_tahun_penjara

Parluhutan Sianipar, mantan Pangulu Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. (f: dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Parluhutan Sianipar, mantan Pangulu Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, tetap dihukum dua tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).

MA meyakini Parluhutan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp339 juta sebagaimana dakwaan subsider JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/JPU pada Kejari Simalungun tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim Kasasi, Jupriyadi, dalam putusan No Kasasi 35 K/Pid.Sus/2025 dilihat Mistar, Minggu (23/3/2025).

Selain penjara, hukuman denda sebesar Rp50 juta juga tetap melekat atas diri Parluhutan. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan kurungan.

Parluhutan tak dibebankan membayar uang pengganti (UP), karena dinilai tidak ada menikmati kerugian keuangan negara. Vonis tersebut berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Jobel empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. UP dalam kasus korupsi ini dibebankan seluruhnya kepada Jobel Geleng Panggabean selaku mantan Kaur Keuangan Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.

Jobel yang hingga saat ini masih berstatus DPO telah divonis penjara lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Kemudian, Jobel dihukum membayar UP sebesar Rp339 juta. Dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal apabila Jobel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan.

Jobel diyakini terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (deddy/hm24)

REPORTER: