RI Bakal Kantongi Rp75 T dari Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
Ri Bakal Kantongi Rp75 T Dari Kenaikan Ppn Jadi 12 Persen
Jakarta, MISTAR.ID
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 2025 diperkirakan akan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menyatakan bahwa negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan hingga Rp75 triliun.
Kenaikan PPN menjadi 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
“(Potensinya) sekitar Rp75 triliun dari PPN-nya,” ujar Febrio di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/24).
Baca Juga : Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, UMKM dan Konsumen di Siantar-Simalungun Resah
Febrio menegaskan bahwa kenaikan PPN tidak akan memengaruhi defisit dan penerimaan negara pada 2025. Defisit tahun depan ditetapkan sebesar 2,53% dari PDB, dengan penerimaan negara sebesar Rp3.005,1 triliun.
Dalam merumuskan kebijakan ini, pemerintah akan memperhatikan perkembangan di masyarakat. Selain itu, asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat juga menjadi hal yang diutamakan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kenaikan PPN akan dikecualikan untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, serta jasa keuangan.
“PPN tahun depan akan naik menjadi 12% pada 1 Januari, namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat akan dikenakan fasilitas 0%,” kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat. (mtr/hm24)