Tuesday, February 4, 2025
logo-mistar
Union
EKONOMI

Peraturan OJK Tentang Rahasia Bank Diharap jadi Pedoman Stakeholders

journalist-avatar-top
By
Tuesday, February 4, 2025 10:00
43
peraturan_ojk_tentang_rahasia_bank_diharap_jadi_pedoman_stakeholders

Ilustrasi, OJK. (f:dok/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank telah diterbitkan sebagai pembaruan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 2/19/PBI/2000.

POJK tentang Rahasia Bank itu diterbitkan untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penerbitan POJK Nomor 44 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta rahasia bank yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank.

Demikian harapan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, pada Selasa (4/2/25).

POJK Nomor 44 Tahun 2024 itu berisi ketentuan mengenai penyesuaian definisi "Rahasia Bank" agar selaras dengan UU P2SK yang sebelumnya menggunakan terminologi “Segala Sesuatu” yang disesuaikan dengan terminologi “Informasi”.

Pada POJK itu, juga terdapat terminologi baru yaitu “Nasabah Investor dan Investasinya” yang belum tercakup pada definisi “Rahasia Bank” dalam PBI Nomor 2/19/PBI/2000 atau PBI Rahasia Bank.

Hal-hal yang dapat dikecualikan dari Rahasia Bank, juga diharapkan selaras dengan UU P2SK, antara lain untuk memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana serta kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diatur dalam UU.

Lalu, pengecualian rahasia bank juga termasuk pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal, serta kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia (BI) serta untuk kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

POJK Nomor 44 Tahun 2024 juga mengatur kewajiban bank dan atau pihak terafiliasi untuk merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya dan/atau nasabah investor dan investasinya, kewajiban bank dalam memiliki prosedur internal mengenai pembukaan rahasia bank, serta pendokumentasian yang perlu dilakukan bank atas seluruh permintaan dan pemberian pembukaan informasi rahasia bank.

Dan POJK itu juga mengatur tentang mekanisme pembukaan rahasia bank yang melalui OJK maupun yang diajukan langsung kepada Bank, yang dalam PBI Rahasia Bank belum terdapat mekanisme pembukaan rahasia bank yang diajukan langsung kepada Bank, yang di antaranya diatur batasan tujuan serta mekanisme umum terkait dengan pelaksanaan tukar menukar informasi antar-bank.

Dengan terbitnya POJK Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank ini, maka PBI tentang Rahasia Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 27 Desember 2024. (*/hm27)

journalist-avatar-bottomRedaktur Ferry Napitupulu

RELATED ARTICLES