OJK Tunggu Regulasi Pemerintah Soal Kewajiban Asuransi TPL Kendaraan Bermotor 2025
Ilustrasi. (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan aturan penerapan asuransi Third Party Liability (TPL) yang akan diwajibkan bagi kendaraan bermotor mulai Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan ini telah diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Namun, penerapannya masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi dasar hukum kebijakan tersebut.
"Peraturan Pemerintah itu domainnya pemerintah, bukan OJK. Kami akan follow up bagaimana aturan tersebut nantinya," ujar Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 di Jakarta, Senin (3/2/25) yang mengutip CNN.
Saat ini, asuransi TPL sudah berlaku bagi kendaraan yang dibeli dengan skema kredit dari bank atau perusahaan multifinance. Namun, untuk kendaraan yang dimiliki secara tunai, masih harus menunggu regulasi dari pemerintah.
Ogi juga merespons kritik terhadap kebijakan ini dengan menyatakan bahwa Indonesia sebenarnya tertinggal dalam penerapan asuransi kendaraan wajib dibandingkan negara lain.
"Di luar negeri, sudah ada aturan yang jelas. Kalau ada tabrakan, tidak ada lagi perdebatan siapa yang harus mengganti kerusakan. Itu yang perlu kita pikirkan," tambahnya.
Asuransi TPL merupakan produk yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan. Dengan diterapkannya kebijakan ini, seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan ikut serta dalam skema asuransi tersebut mulai Januari 2025.
Terkait biaya premi, Ogi menyebut bahwa harganya akan tergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak yang ikut, maka biaya premi akan semakin murah dibandingkan asuransi. (ant/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Polres Sibolga Ciduk Dua Pencuri Laptop Mahasiswa