Beli Gas Elpiji 3 Kg di Pengecer, Menteri ESDM Sebut Harus Bawa KTP
Bahlil Lahadalia. (f:antara/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Bagi masyarakat yang ingin membeli gas elpiji 3 kilogram (Kg) di pengecer yang kini disebut sebagai sub pangkalan, harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Seperti ditegaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia usai melakukan sidak pangkalan elpiji 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta.
“Harus (pakai KTP), karena kalau tidak pakai KTP gimana kita bisa tahu? Jangan sampai satu orang tanpa KTP bisa beli 20 tabung,” tegasnya dilansir media antara, pada Selasa (4/2/25).
Penggunaan KTP untuk pembelian elpiji 3 kg di pengecer, kata Bahlil, bertujuan untuk mendata dan memastikan bahwa subsidi gas yang disalurkan tepat sasaran, sebagaimana keinginan pemerintah.
Masih kata Bahlil, para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.
Baca Juga: Pengecer Elpiji 3 Kg Diaktifkan Hari ini
Melalui aplikasi itu pemerintah bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.
Walau begitu, Bahlil belum menetapkan kuota pembelian elpiji 3 kg per orang. Ia menyampaikan bahwa yang terpenting adalah pembelian dilakukan sewajarnya, sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
“Kuotanya sampai dengan memenuhi kebutuhan masyarakat yang kebutuhan standar. Jangan satu KTP belinya 10,” ujarnya.
Sebelumnya, Bahlil menyatakan bahwa pengecer elpiji 3 kg kembali beroperasi, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan.
Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer elpiji 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.
Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari elpiji 3 kg.
Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekalinya dengan sistem aplikasi dan membantu proses menjadi sub-pangkalan.
Rencana untuk meningkatkan status pengecer elpiji 3 kg menjadi sub-pangkalan elpiji 3 kg telah disampaikan Bahlil seusai mengikuti rapat dengan DPR, pada Senin (3/2/25). (*/hm27)