Tim Masinton-Mahmud Optimis Gugatan Kiyedi-Darwin Digugurkan MK
Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis. (f: ist/mistar)
Tapteng, MISTAR.ID
Tim pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) nomor urut 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis yakin dan optimis gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Tapteng akan digugurkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Pemenangan Masinton-Mahmud, Timbul Panggabean menilai gugatan yang diajukan pasangan calon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul tidak terbukti.
"Berdasarkan fakta persidangan, sangat jelas kalau gugatan pemohon dipaksakan. Hal itu sesuai dengan jawaban termohon, pihak terkait dan keterangan dari Bawaslu Tapteng. Dalil-dalil yang disampaikan pemohon tidak terbukti,” ujar Timbul, Selasa (4/2/25).
Timbul semakin yakin karena tuduhan penggelembungan suara juga tidak terbukti.
“Terkait gugatan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisioner KPU Tapteng, juga sudah dilayangkan ke Bawaslu Tapteng, PT TUN, dan Mahkamah Agung RI. Namun ketiga lembaga ini menolak gugatan. Kita sangat optimis gugatannya akan ditolak oleh MK,” tambahnya.
Untuk diketahui, MK akan membacakan putusan dismissal perkara PHP Bupati Tapteng hari ini, Selasa (4/2/25).
Agenda pengucapan dismissal tersebut akan menetapkan apakah gugatan yang diajukan paslon nomor urut 01 dinyatakan gugur atau lanjut ke tahap pembuktian.
Apabila gugatan sengketa Pilkada Tapteng dinyatakan gugur atau tidak diterima, paslon nomor urut 02, Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, akan dilantik bersamaan dengan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK pada tangga 20 Februari 2025.
Tetapi, jika gugatan dinyatakan diterima, sidang akan lanjut ke tahap pembuktian yang dijadwalkan pada 14–28 Februari 2025.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim MK akan mendengarkan keterangan saksi maupun ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Kemudian, pada 3–6 Maret 2025, majelis akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), untuk membahas hasil sidang pembuktian dan menyusun putusan. Adapun sidang pengucapan putusan akhir sengketa Pilkada 2024 dijadwalkan pada 7–11 Maret 2025. (feliks/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Mobil Hantam Pohon di Amir Hamzah, Kapolsek Bantah Sopir Mabuk