Polres Sibolga Ciduk Dua Pencuri Laptop Mahasiswa
Dua pencuri laptop mahasiswa saat bersama barang bukti di Mapolres Sibolga. (f:ist/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga menciduk dua pelaku kasus pencurian laptop milik seorang mahasiswa. Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/2/25) setelah penyelidikan intensif terhadap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan mengatakan kasus berawal saat Muhammad Rizky Riwanto, mahasiswa asal Sibolga melaporkan kehilangan sebuah laptop merk Acer Aspire 3 Type A314-33-C70T warna Oxidant Red.
"Laptop tersebut dicuri dari ruang tamu rumahnya di Jalan Thamrin Nomor 40 Kelurahan Kota Baringin Kecamatan Sibolga Kota, pada pukul 16.00 WIB. Laptop tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp4.700.000," ujar Rudi Panjaitan, Senin (3/2/25).
Kasat Reskrim menjelaskan Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan informasi yang didapatkan dan sekitar pukul 04.10 WIB pada 2 Februari 2025, Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (30) di Jalan Sibolga-Tarutung Kelurahan Hutabarangan Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.
"Saat dilakukan introgasi, R mengakui bahwa dirinya telah mencuri Laptop tersebut bersama rekannya, berinisial AF (22)," jelas Kasat.
Dengan informasi pengakuan R tersebut, lanjut Kasat, Tim kembali mendapatkan informasi mengenai keberadaan AF di Jalan Thamrin Kelurahan Kota Baringin. Sekitar pukul 17.25 WIB, AF berhasil diamankan. Keduanya diboyong ke Markas Polres Sibolga untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui kedua pelaku, R yang merupakan seorang Mahasiswa dan AF yang bekerja sebagai wiraswasta, berperan aktif dalam pencurian tersebut.
"Tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Laptop Acer dan kotak Laptop yang dicuri oleh kedua pelaku saat melakukan aksinya," jelasnya.
Kasat Reskrim menyampaikan apresiasi atas kerja keras Tim Opsnal yang telah berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat.
"Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan dan akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan hukum yang berlaku," tandasnya. (feliks/hm18)