Tuesday, March 4, 2025
home_banner_first
EKONOMI

KPPU: Ada Potensi Manipulasi Harga pada Ramadan 1446 Hijriah

journalist-avatar-top
By
Selasa, 4 Maret 2025 20.08
kppu_ada_potensi_manipulasi_harga_pada_ramadan_1446_hijriah

Pedagang ayam di Pasar Sei Sikambing Kota Medan (f:amita/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyampaikan adanya potensi manipulasi harga, penimbunan stok, dan persaingan tidak sehat pada hari besar keagamaan seperti bulan suci Ramadan dan Idul Fitri.

”Hari besar tersebut mengakibatkan permintaan meningkat sehingga harga mengalami kenaikan,” kata Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha pada pemaparan KPPU terkait harga pangan awal Ramadan, Selasa (4/3/2025).

Ia mengatakan, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah mengeluarkan dua patokan harga untuk 13 komoditas pokok, yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Harga Acuan Penjualan (HAP). Namun, masih ada pedagang yang menjual di atas ketentuan tersebut.

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha, mengatakan pedagang harusnya bisa taat dengan patokan harga yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.

”Sampai saat ini sayangnya tidak ada sanksi bagi pedagang komoditas pangan yang menjual di atas HET/HAP,” ucapnya.

Menurutnya, kenaikan harga komoditas menarik untuk dianalisis dan dikaji lebih lanjut oleh KPPU.

”Apakah terjadi monopoli, persaingan usaha tidak sehat di sana, atau kenaikan harga yang memang wajar karena tingginya permintaan,” ujarnya.

Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala mengatakan hasil survei merupakan indikasi awal untuk mengetahui pelaku usaha komoditas apa yang perlu mendapat perhatian khusus dari KPPU.

”HET dan HAP belum dapat melindungi konsumen dari harga komoditas pangan yang tinggi jelang dan pada saat Ramadan,” tuturnya.

KPPU akan tindak tegas pelaku usaha yang menahan stok dengan penimbunan barang, menetapkan harga di atas harga wajar, membagi wilayah pasar untuk menghindari persaingan, dan mewajibkan konsumen membeli produk lain.

Adapun 13 komoditas yang HET/HAP dipantau oleh KPPU, yaitu beras medium Rp12.500 per kg, beras premium Rp14.900 per kg, telur ayam Rp30.000 per kg, daging ayam Rp40.000 per kg, daging sapi Rp140.000 per kg, bawang putih Rp38.000 per kg, bawang merah Rp35.614 per kg, minyak goreng curah Rp15.700 per kg, Minyakita 15.700 per liter, cabai merah Rp55.000 per kg, cabai rawit Rp57.000 per kg, gula pasir curah Rp17.500 per kg, dan gula pasir kemasan Rp17.500 per kg.

Kemudian, HAP berdasarkan Peraturan Badan Pangan No.12 tahun 2024, yaitu:

1. Kedelai lokal di produsen Rp10.775 per kg, tingkat konsumen Rp11.400 per kg dan kedelai impor Rp12.000 per kg.

2. Gula di produsen Rp14.500 per kg, tingkat ritel dan pasar tradisional Rp17.500 per kg.

3. Konde (bawang merah baru panen) basah di produsen Rp18.500 hingga Rp20.000 per kg.

4. Rogol kering panen (bawang merah panen dan kering) di produsen Rp25.000 hingga Rp30.000 per kg. Tingkat konsumen Rp36.500 hingga Rp41.500 per kg.

5. Konde kering askip (benih atau cadangan konsumsi) di produsen Rp32.000 per kg.

6. Bawang putih di produsen Rp28.500 per kilo, di konsumen Rp38.000 per kg.

7. Cabai rawit merah Rp25.000 hingga Rp31.500 per kg, di konsumen Rp40.000 sampai Rp57.000 per kg.

8. Cabai merah keriting Rp22.000 hingga Rp29.600 per kg, di konsumen Rp37.000 hingga Rp55.000 per kg.

9. Daging sapi bakalan di produsen Rp56.000 hingga Rp58.000 per kg, di konsumen paha depan Rp130.000 per kg, paha belakang Rp140.000 per kg, paha belakang Rp105.000 per kg.

10. Daging kerbau beku Rp80.000 per kg.

Pada Kantor Wilayah KPPU I Medan, beras medium mengalami peningkatan 14 persen menjadi Rp14.250 per kg, beras premium 3 persen menjadi Rp15.375 per kg, bawang putih 7 persen menjadi Rp40.750 per kg, minyak goreng curah 19 persen menjadi Rp18.688 per kg, Minyakita 9 persen menjadi Rp17.125 per liter, dan gula pasir curah 5 persen menjadi Rp18.375 per kg. (amita/hm17)

RELATED ARTICLES