Tokoh Masyarakat di Asahan Buka Suara Pasca Dituding Kasus Persetubuhan


Zulham Rany, kuasa hukum HSP saat memberikan keterangan kepada wartawan. (f: perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Humaidy Samsuri Pane alias HSP, tokoh masyarakat di Kabupaten Asahan yang dilaporkan oleh seorang pria berinisial HS atas tuduhan persetubuhan hingga pegiriman foto tak senonoh akhirnya buka suara.
Zulham Rany, selaku kuasa hukum HSP membantah kliennya telah melakukan persetubuhan terhadap istri orang seperti laporan yang disampaikan oleh HS ke Polres Asahan. Dia juga merasa peristiwa tersebut merupakan semacam rangkaian jebakan terhadap kliennya.
“Kita menganggap hal-hal yang mungkin chatingan balasan yang dilakukan pelapor kepada klien kami ini merupakan penggunakan ponsel yang bukan milik dia untuk melakukan hal yang tidak baik sehingga merugikan seseorang ini sesuatu yang melanggar hukum,” kata Zulham dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Untuk diketahui, lanjut Zulham, peristiwa itu terjadi tepatnya pada hari Senin 7 April 2025 lalu sekitar pukul 03.30 WIB. HS yang diketahui merupakan prajurit TNI AL mendatangi rumah Humaidi di Jalan Sentul, Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur.
“Di sana dia marah-marah, membuat keributan dan datang dengan memaki-maki. Sehingga keluarga Bapak Humaidy mengalami ketakutan,” kata Zulham.
Hingga pada pagi harinya, sekitar pukul 09.00 WIB Humaidy bersama anaknya menemui HS di rumah orang tuanya di Desa Sei Kamah dan dipaksa untuk mengakui ada hubungan perzinahan dengan Dewi.
“Karena klien kami merasa tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan, tapi dia terus memaksa untuk mengaku. Di sini klien kami merasa terindimidasi dan terampas kemerdekannya atas pemaksaan tuduhan itu,” ujarnya. (perdana/hm24)