PMII Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkoba Skala Besar oleh Polres Asahan


Ketua PMII Asahan, Kemal Reza Muhammad bersama Ketua PKC PMII Sumut, Muhammad Tarmizi. (f: ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Asahan mengapresiasi polisi atas keberhasilan mengungkap kasus narkotika berskala besar.
Keberhasilan ini dinilai telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba yang mengancam masa depan bangsa.
Ketua PMII Asahan, Kemal Reza Muhammad, menyatakan dukungannya atas kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan yang baru-baru ini berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti 20 kilogram sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi. Barang haram tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan internasional Malaysia–Indonesia.
“Kami memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Asahan atas ketegasan dan konsistensinya dalam memberantas narkoba di Sumatera Utara (Sumut),” ujar Kemal, Jumat (18/4/2025).
Ia menegaskan narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi oleh seluruh elemen masyarakat. PMII Asahan, kata Kemal, mendukung penuh segala upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Asahan.
“Kami mendukung Polres Asahan, khususnya Satres Narkoba untuk terus membongkar jaringan penyelundupan narkoba lintas negara. Keberhasilan ini membuktikan Satres Narkoba Asahan serius dan konsisten dalam menjalankan penegakan hukum,” katanya.
Kemal juga menyoroti kecepatan dan ketepatan langkah Satres Narkoba dalam menggagalkan upaya penyelundupan besar tersebut. Ia menilai keberhasilan ini sebagai bentuk nyata keseriusan dalam menghadapi kejahatan narkotika yang tergolong transnasional.
Sebelumnya, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi merilis pengungkapan kasus tersebut, Rabu (16/4/2025). Dua pelaku berinisial SE, 41 tahun, dan RN, 29 tahun, yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah Sei Kepayang, Asahan.
Kedua pelaku diduga sebagai kurir dalam jaringan internasional yang membawa sabu dan ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Saat ini keduanya telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (saufi/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Bupati Asahan Tanggapi Kondisi SDN 014628 yang Memprihatinkan