Kejari Asahan Luncurkan "Jaga Desa" untuk Cegah Penyimpangan Dana


Bupati Asahan, H Surya memberikan sambutan dalam program inovatif 'Jaga Desa' di Asahan. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Program inovatif 'Jaga Desa' yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan Dana Desa (DD) dan mencegah potensi penyimpangan hukum.
Program ini diperkenalkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam sosialisasi yang dihadiri Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (10/3/2025). Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat daerah, aparat penegak hukum, serta perwakilan pemerintah desa.
Kepala Kejari Asahan, Basri menegaskan bahwa program 'Jaga Desa' merupakan bentuk dukungan terhadap misi Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pencegahan korupsi. Program ini dirancang sebagai bentuk pengawalan, pendampingan, dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa agar lebih transparan dan akuntabel.
"Saat ini telah tersedia inovasi digital dalam bentuk aplikasi 'Jaga Desa' hasil kerja sama Kejaksaan RI dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT). Dengan aplikasi ini, pengawasan pengelolaan Dana Desa akan lebih optimal, memastikan penggunaannya tepat guna dan terhindar dari risiko hukum," ujar Basri.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Asahan menilai bahwa program ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum perangkat desa dan masyarakat. Menurutnya, program ini sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
"Program Jaga Desa tidak hanya membantu mengawal pengelolaan APBDes agar tetap sesuai aturan, tetapi juga bertujuan untuk menekan angka penyalahgunaan Dana Desa serta meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa," kata Bupati Asahan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan XIII, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Asahan dalam menciptakan aplikasi 'Jaga Desa'. Ia berharap program ini dapat memberikan dampak positif bagi tata kelola pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi, acara ini juga mencakup peluncuran 'Persaudaraan Kepala Desa Anti Narkoba' (Pekan) Asahan. Bupati Asahan, Anggota Komisi III DPR RI, dan Forkopimda Kabupaten Asahan turut menyerahkan SK Pekan Asahan secara simbolis kepada Kepala Desa Tanjung Alam. Selain itu, dalam acara ini juga dilakukan penyerahan akta kelahiran dan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Kegiatan ini ditutup dengan pemberian plakat penghargaan antara Kejari Asahan, Bupati Asahan, dan Anggota Komisi III DPR RI sebagai bentuk apresiasi terhadap kolaborasi dalam mendukung transparansi pengelolaan Dana Desa dan peningkatan kesadaran hukum di Kabupaten Asahan. (perdana/hm17)