Dana Desa Minimal 20 Persen Bisa Mendukung Program MBG, BUMDes Harus Siap Berbenah


Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun, Maraden Sinaga. (f: hamzah/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah mengamanatkan penggunaan Dana Desa (DD) minimal 20 persen untuk mendukung program ketahanan pangan. Legislatif mendorong alokasi 20 persen DD ini sebagai penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk ketahanan pangan.
Kewajiban alokasi 20 persen DD untuk ketahanan pangan ini, berpedoman pada Kepmendes Nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa dalam hal ini untuk Ketahanan Pangan guna mendukung Swasembada Pangan.
Adapun fokus penggunaan DD untuk program Ketahanan Pangan saat ini dialokasikan paling rendah sebesar 20 persen, dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Maraden Sinaga menyatakan perlu adanya dorongan kesiapan dari pemerintah desa melalui BUMDes untuk bisa mewujudkan amanat ketahanan pangan sesuai dengan nawacita dari Pemerintah Pusat.
"Semua BUMDes bisa dilibatkan, karena diwajibkan minimal 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan. Maka, 20 persen anggaran DD akan diproyeksikan sebagai modal untuk program ketahanan pangan," ujar Maraden, Rabu (5/3/2025).
Akan tetapi, hingga saat ini belum semua BUMDes di Kabupaten Simalungun siap secara adimistratif sesuai ketentuan yang dipersyaratkan perundang-undangan. Dimana BUMDes harus miliki badan hukum.
"Tidak semua BUMDes di Simalungun ini sudah berbadan hukum. Dari sampel tiap kecamatan, informasinya tidak sampai 50 persen BUMDes berbadan hukum," katanya.
Dikaitkan program ketahanan pangan nasional, khususnya program makan bergizi gratis (MBG), menurutnya akan diarahkan dengan keterlibatan BUMDes, terutama dalam memasok bahan kebutuhan untuk dapur makan bergizi gratis.
Hal ini, lanjut Maraden, bahwa banyak potensi pertanian, termasuk peternakan dan perikanan yang bisa dimanfaatkan oleh kalangan masayarakat desa di Kabupaten Simalungun.
"Sehingga semua BUMDes harus siap, harus difasilitasi dan diperkuat. Terutama dalam pengurusan badan hukumnya," ucap Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Simalungun ini.
Tak hanya terkait ketahanan pangan dan program MBG, menurutnya juga BUMDes yang berbadan hukum akan memudahkan untuk melakukan kerja sama dengan pihak lainnya dan juga pihak luar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun, Sarimuda Purba mengungkapkan bahwa terdapat 300-an BUMDes yang sudah terbentuk di seluruh Desa di Kabupaten Simalungun.
"Jadi sekitar 90 BUMDes sudah berbadan hukum. Sisanya, sedang dalam proses pengurusan badan hukum sejumlah 200 lebih BUMDes. Karena sekarang BUMDes harus berbadan hukum," tuturnya. (hamzah/hm24)