Tuesday, April 29, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN SELATAN

PMI Meninggal di Luar Negeri, Ahli Waris Terima Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 18.19
pmi_meninggal_di_luar_negeri_ahli_waris_terima_santunan_dari_bpjs_ketenagakerjaan

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding bersama Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia serahkan santunan JKM kepada ahli waris PMI yang meninggal di luar negeri.(f:ist/mistar)

news_banner

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berikan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebesar Rp85 juta di Gateway Human Remains Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan, Christian Natanael Sianturi, mengatakan santunan JKM diserahkan ke keluarga atau ahli waris, setelah jenazah almarhum Musthakfirin tiba dari Incheon, Korea Selatan (Korsel) menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada 23 April 2025 sekitar pukul 16.05 WIB.

Musthakfirin tercatat sebagai salah satu PMI dan terdaftar peserta program BPJS Ketenagakerjaan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 sekitar pukul 23.52 waktu setempat, akibat tenggelam di Perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do setelah jatuh dari kapal tempatnya bekerja.

"Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korsel dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja, kemudian tenggelam dan beberapa saat dinyatakan meninggal dunia," tutur Christian, Jumat (25/4/2025).

Peristiwa yang menimpa PMI itu, ungkap Christian menjadi duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia.

"Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh," katanya.

Pemberian santunan kepada keluarga almarhum, lanjut Christian merupakan satu bukti komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi pekerja migran melalui program BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan Total untuk PMI

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam penyerahan santunan JKM itu mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga almarhum.

“Kami dari kementerian mewakili Pak Prabowo menyampaikan duka mendalam pada seluruh keluarga. Kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa,” katanya, seraya menegaskan pemerintah akan melindungi hak yang dimiliki setiap warga.

Abdul Kadir menyebutkan, ahli waris mendapatkan santunan program jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal Musthakfirin. Dia menegaskan sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding memberikan keterangan pers kepada wartawan usai menyerahkan santunan JKM.(f:ist/mistar)

“Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, mengumumkan, menghimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara procedural. Karena melalui prosedural itu, kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja menyebabkan meninggal dunia seperti ini, telah ada jaminan sosial yang melindungi,” ucapnya.

Senada dengan itu, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia mengatakan seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang aktif, baik di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Santunan ini merupakan hak almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Kami hadir untuk memastikan jika keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri. Ini lah fungsi dari Jamsostek sebagai payung perlindungan di tengah risiko kehidupan,” ucap Roswita.

Sinergi Antar Lembaga

Penanganan kepulangan almarhum dan pemberian santunan pada ahli waris merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul, serta berbagai pihak yang memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

enyerahan manfaat jaminan kematian ini, ujar Christian, menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional.

"BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja," tuturnya.

Christian mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan atau dipanggil BPJamsostek senantiasa komitmen atas program-program yang dijalankan. Seperti Musthakfirin yang ditempatkan di sektor perikanan di Korsel.

"Alamarhum telah didaftarkan sebelum diberangkatkan menjadi tenaga kerja Indonesia. Kami menekankan kepada siapa saja yang hendak bekerja di luar negeri untuk terdaftar di badan atau lembaga resmi yang menaungi tenaga kerja Indonesia untuk asing," katanya.

Sebagimana disampaikan Menteri P2MI, lanjut Christian, berangkat kerja keluar negeri harus secara prosedural, sebab pekerja dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi, dan kontrak kerja.

"Ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini, telah ada jaminan sosial yang melindungi,” kata Christian mengakhiri. (rel/hm16)




REPORTER: