Sebagian Bangunan di Jalur Dua Aekkanopan–Guntingsaga Telah Dibongkar, Sebagian Masih Berdiri

Terlihat sejumlah warga sedang membongkar bangunan yang berdiri di kawasan jalan Jalur Dua Aekkanopan - Guntingsaga, Minggu (3/8/2025). (foto:sunusi/mistar)
Labura, MISTAR.ID
Sejumlah bangunan yang selama ini berdiri di sepanjang jalur dua Aekkanopan – Guntingsaga, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), telah dibongkar oleh pemiliknya. Namun demikian, hingga Senin (4/8/2025), masih terdapat beberapa bangunan yang belum sepenuhnya dikosongkan.
Instruksi pembongkaran tersebut merujuk pada surat resmi dari Pemerintah Kabupaten Labura yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, HM Suib, tertanggal 23 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, warga yang memiliki bangunan atau menjalankan usaha di lokasi tersebut diberi tenggat waktu maksimal tujuh hari sejak surat diterima untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Bila dihitung berdasarkan tanggal surat, maka batas waktu terakhir adalah 30 Juli 2025.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, sejumlah pedagang masih diberi kelonggaran waktu tambahan untuk mengosongkan dan membongkar tempat usaha mereka.
Baca Juga: Pemuda Asal Labura Lolos Seleksi Akmil 2025
Salah seorang warga yang sebelumnya membuka usaha di kawasan tersebut, Icon, mengaku telah memindahkan lokasi usahanya ke seberang Masjid Raya Al Aman Aekkanopan.
“Kami pindah ke sini saja, biar bisa tetap berjualan meskipun lokasi lama harus dibongkar,” ujar Icon di tempat usahanya yang baru, Senin (4/8/2025).
Hal serupa juga dilakukan oleh pedagang buah yang sebelumnya berjualan berdampingan dengan Icon. Ia juga memilih memindahkan lapaknya ke area di seberang Masjid Raya.
Namun berdasarkan pantauan MISTAR.ID pada Senin petang, masih ada sejumlah bangunan yang belum dibongkar. Beberapa sisa barang juga tampak belum diambil pemiliknya.
Pemkab Labura belum memberikan keterangan resmi apakah akan memperpanjang tenggat waktu pembongkaran atau mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang masih berdiri melewati batas waktu yang telah ditentukan. (sunusi/hm27)